berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati, Ketatnya Hukum Lingkungan Era Majapahit

Yolanda RumbayanDiterbitkan 30 Agu 2026 - 00.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati, Ketatnya Hukum Lingkungan Era Majapahit
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Praktik penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan dengan ancaman pidana mati tercatat pernah diberlakukan di Nusantara pada masa Kerajaan Majapahit. Berdasarkan kitab hukum perundang-undangan Kutara Manawa Bab V Pasal 92, penebangan pohon secara sembarangan di kawasan hutan tanpa izin pemiliknya dikenai sanksi berat hingga eksekusi mati.

Catatan riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana menunjukkan bahwa regulasi kehutanan Majapahit membedakan sanksi berdasarkan waktu dan tingkat pelanggaran. Penebang pohon ilegal pada dasarnya dikenai denda sebesar 4 tali serta kewajiban mengganti pohon yang telah ditebang sebanyak dua kali lipat. Namun, apabila tindakan penebangan liar tersebut dilakukan pada malam hari, pelaku dapat langsung dijatuhi vonis hukuman mati.

Perlindungan Hutan dan Ketahanan Negara

Ketegasan aturan tersebut berakar dari kesadaran ekologis dan ekonomi penguasa Majapahit. Raja Hayam Wuruk memandang bahwa kerusakan pada hutan maupun kawasan penghasil pangan seperti sawah dan ladang merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi negara.

Baca Juga

Rusia Umumkan Rencana Gempur Habis Fasilitas Energi Ukraina

Rusia Umumkan Rencana Gempur Habis Fasilitas Energi Ukraina

Dalam risetnya bertajuk Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), Slamet Muljana memaparkan bahwa hutan merupakan kawasan strategis yang wajib dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat. Kayu yang dihasilkan dari hutan belantara negara di sepanjang pesisir pantai dikumpulkan di pelabuhan-pelabuhan untuk kemudian diangkut dan diekspor ke Tiongkok.

Kelestarian vegetasi juga tecermin dalam tata ruang pusat pemerintahan. Empu Prapanca dalam Kakawin Nagarakertagama menggambarkan kawasan ibu kota Majapahit dan kompleks peribadatan ditanami berbagai vegetasi peneduh dan hias, mulai dari beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, hingga cempaka.

Baca Juga

Bakal Ada Negara Baru Dekat RI, Mau Merdeka pada 2030

Bakal Ada Negara Baru Dekat RI, Mau Merdeka pada 2030

Insentif Bebas Pajak di Kawasan Rawan Kebakaran

Selain memberlakukan hukuman mati dan denda bagi perusak alam, Kerajaan Majapahit menerapkan kebijakan insentif ekonomi bagi masyarakat yang aktif memelihara kawasan hutan. Raja Majapahit memberikan fasilitas pembebasan pajak penuh kepada warga yang berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan.

Kebijakan pembebasan pajak tersebut terdokumentasi dalam Prasasti Katiden II yang bertarikh 1395 Masehi. Prasasti tersebut mencatat bahwa warga dibebaskan dari segala bentuk pungutan pajak atas jasa mereka menjaga hutan alang-alang di kawasan Gunung Lejar, wilayah yang kala itu tercatat sangat rawan mengalami kebakaran hutan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sejarah Indonesiahukum lingkungan

Berita Terbaru Lainnya

Rusia Umumkan Rencana Gempur Habis Fasilitas Energi UkrainaBakal Ada Negara Baru Dekat RI, Mau Merdeka pada 2030Kim Jong Un Tunjuk Kim Song-gi sebagai Menteri Pertahanan Baru Korea UtaraAI Bantu Nelayan dan Petani, Pertamina Perluas Inovasi ke Desa Energi Berdikari |Republika OnlineKemenUMKM, Legalitas Usaha Kunci Akses Pembiayaan Formal UMKMIni 9 Anggota AHWA yang Bakal Pilih Rais Aam-Ketum PBNUBedah Buku Penyirep Gemuruh, Sarmuji Puji Pemikiran Pendiri NU Tak Lekang ZamanPembuang Sampah di TPA Liar Waringinkurung yang Terbakar Diusut Polisi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap