Praktik penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan dengan ancaman pidana mati tercatat pernah diberlakukan di Nusantara pada masa Kerajaan Majapahit. Berdasarkan kitab hukum perundang-undangan Kutara Manawa Bab V Pasal 92, penebangan pohon secara sembarangan di kawasan hutan tanpa izin pemiliknya dikenai sanksi berat hingga eksekusi mati.
Catatan riset Museum Ullen Sentanu yang mengutip paparan arkeolog Slamet Muljana menunjukkan bahwa regulasi kehutanan Majapahit membedakan sanksi berdasarkan waktu dan tingkat pelanggaran. Penebang pohon ilegal pada dasarnya dikenai denda sebesar 4 tali serta kewajiban mengganti pohon yang telah ditebang sebanyak dua kali lipat. Namun, apabila tindakan penebangan liar tersebut dilakukan pada malam hari, pelaku dapat langsung dijatuhi vonis hukuman mati.
Perlindungan Hutan dan Ketahanan Negara
Ketegasan aturan tersebut berakar dari kesadaran ekologis dan ekonomi penguasa Majapahit. Raja Hayam Wuruk memandang bahwa kerusakan pada hutan maupun kawasan penghasil pangan seperti sawah dan ladang merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi negara.
Rusia Umumkan Rencana Gempur Habis Fasilitas Energi Ukraina

Dalam risetnya bertajuk Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), Slamet Muljana memaparkan bahwa hutan merupakan kawasan strategis yang wajib dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat. Kayu yang dihasilkan dari hutan belantara negara di sepanjang pesisir pantai dikumpulkan di pelabuhan-pelabuhan untuk kemudian diangkut dan diekspor ke Tiongkok.
Kelestarian vegetasi juga tecermin dalam tata ruang pusat pemerintahan. Empu Prapanca dalam Kakawin Nagarakertagama menggambarkan kawasan ibu kota Majapahit dan kompleks peribadatan ditanami berbagai vegetasi peneduh dan hias, mulai dari beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, hingga cempaka.
Bakal Ada Negara Baru Dekat RI, Mau Merdeka pada 2030

Insentif Bebas Pajak di Kawasan Rawan Kebakaran
Selain memberlakukan hukuman mati dan denda bagi perusak alam, Kerajaan Majapahit menerapkan kebijakan insentif ekonomi bagi masyarakat yang aktif memelihara kawasan hutan. Raja Majapahit memberikan fasilitas pembebasan pajak penuh kepada warga yang berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan.
Kebijakan pembebasan pajak tersebut terdokumentasi dalam Prasasti Katiden II yang bertarikh 1395 Masehi. Prasasti tersebut mencatat bahwa warga dibebaskan dari segala bentuk pungutan pajak atas jasa mereka menjaga hutan alang-alang di kawasan Gunung Lejar, wilayah yang kala itu tercatat sangat rawan mengalami kebakaran hutan.






