Aparat kepolisian dari Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap seorang pria berinisial MDP (47) yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Penangkapan berlangsung di wilayah RT 18 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan titik koordinat pada Sabtu pagi yang mendeteksi adanya 10 titik panas (hotspot) di kawasan Otorita IKN. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mendapati MDP keluar dari area perkebunan dengan gerak-gerik mencurigakan sebelum akhirnya diamankan.
Foto, Salat Istisqa di Masjid Al-Azhar, Memohon Hujan di Tengah Kebakaran Hutan

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui telah membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektare pada Kamis (27/8) sekitar pukul 08.00 Wita. MDP membersihkan dan merintis semak belukar menggunakan sebilah parang, kemudian menyulutnya dengan korek api gas untuk membuka lahan perkebunan. Di area tersebut, pelaku tercatat telah menanam sejumlah bibit tanaman seperti nanas, petai, dan jengkol.
Ketika proses penangkapan dilakukan, kobaran api di sekitar lokasi kejadian masih menyala dan membakar area hutan serta lahan seluas kurang lebih 10 hektare. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang, dua korek api gas, dua bibit nanas, serta sebuah flashdisk berisi rekaman foto dan video dokumentasi kondisi lahan yang terbakar.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Atas tindakannya, MDP dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 108 juncto Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atas dugaan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.






