Ombudsman Republik Indonesia meminta pihak manajemen maskapai penerbangan agar tidak mementingkan ego korporasi di tengah situasi darurat bencana alam. Penegasan ini disampaikan menyusul inspeksi mendadak terkait pelayanan pemulihan atau service recovery bagi puluhan ribu penumpang yang telantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akibat kepungan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026).
Kepungan abu vulkanik tersebut memicu dampak berantai pada aktivitas penerbangan di bandara. Sejumlah gangguan operasional yang terjadi mencakup pembatalan penerbangan, penundaan jadwal, penjadwalan ulang, hingga pengalihan pendaratan rute penerbangan.
Dalam pelaksanaan sidak tersebut, Ombudsman memantau secara langsung proses penyampaian informasi mengenai status penerbangan, mekanisme penanganan penumpang terdampak, serta kesiapan petugas lapangan dalam memberikan penjelasan. Ombudsman juga menyoroti penanganan teknis terkait perubahan jadwal, pembatalan, pengalihan rute, serta kepastian informasi mengenai pengembalian dana tiket (refund), penjadwalan ulang (reschedule), dan tata kelola penanganan bagasi penumpang.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan pentingnya transparansi informasi kepada publik di tengah kondisi darurat. Ia menyatakan bahwa pembaruan status penerbangan wajib disampaikan secara jelas dan berkesinambungan melalui satu kanal resmi (single-entry) serta disajikan secara waktu nyata (real-time).
Ketika melakukan pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Ombudsman mendapati masih adanya penerbangan dari maskapai tertentu yang tercatat berstatus tepat waktu (on schedule). Temuan ketidaksesuaian status penerbangan tersebut kemudian turut dikonfirmasi langsung oleh salah seorang penumpang di terminal.
KPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus Pemerasan

Kebijakan penutupan sementara di sejumlah bandara dilakukan atas dasar informasi Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia serta hasil pengujian paper test oleh BMKG untuk mendeteksi sebaran partikel abu vulkanik di ruang udara. Robert menegaskan bahwa pihak manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari ketetapan otoritas resmi, sekalipun dengan alasan antisipasi atau berjaga-jaga.
Di sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan bersama jajaran Otoritas Bandara juga terus diperkuat di berbagai bandara yang terdampak demi memastikan perlindungan dan penanganan penumpang berjalan sesuai prosedur keselamatan.






