Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, meminta agar praktik berladang masyarakat adat tidak disamaratakan dengan aktivitas perkebunan skala besar dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Penegasan tersebut disampaikan usai Panglima Jilah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8). Dalam pertemuan itu, isu penanganan karhutla di Kalimantan Barat turut menjadi pokok pembahasan.
Panglima Jilah menjelaskan bahwa metode berladang yang dilakukan masyarakat adat merupakan kearifan lokal yang sudah berlangsung turun-temurun. Praktik tersebut dijalankan secara terbatas pada lahan mineral dan bukan di atas lahan gambut yang rentan memicu kebakaran masif.
Menurutnya, aturan larangan pembakaran lahan semestinya diterapkan secara tegas untuk aktivitas perkebunan, bukan justru mengorbankan tradisi peladang tradisional.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

"Itu khusus untuk perkebunan saja. Kalau kearifan lokal tidak bisa," ujar Panglima Jilah.
Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan dukungan terhadap kelangsungan hidup masyarakat adat dan para peladang. Terkait adanya penindakan hukum terhadap pembakar lahan di lapangan, Panglima Jilah menduga ada potensi kekeliruan identifikasi oleh aparat hukum.
"Kemungkinan ada, tapi kemungkinan salah tangkap, mungkin ada yang berladang mungkin dikira berkebun. Nanti akan kita seleksi," katanya.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Panglima Jilah memastikan bahwa komunitas adat memiliki mekanisme internal untuk mengawasi aktivitas pembakaran lahan. Sosialisasi terus dilakukan melalui para tokoh adat agar pembukaan lahan dilakukan dengan bertanggung jawab serta tidak merusak ekosistem hutan sekitar.
Di tingkat operasional, langkah penanggulangan karhutla di Kalimantan Barat terus diperkuat melalui upaya pembuatan hujan buatan serta penambahan unit helikopter untuk pemadaman udara.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap entitas usaha tetap berjalan. PT MAP telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus karhutla di Kabupaten Mempawah per 14 Agustus 2026. Di sisi lain, aparat kepolisian di Kabupaten Ketapang masih terus mendalami dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan yang hingga kini belum menetapkan tersangka.






