Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut secara khusus mengatur kebijakan baru mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan








