Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut secara khusus mengatur kebijakan baru mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan terbaru ini membawa perubahan signifikan, di mana persentase pembayaran tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan mengalami peningkatan dari yang sebelumnya berada di angka 70 persen, kini naik menjadi 90 persen. Penerbitan Perpres Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 ini sekaligus mencabut dan menggantikan payung hukum terdahulu yang mengatur hal serupa, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Langkah ini menjadi angin segar bagi seluruh jajaran di lingkungan instansi pertahanan negara.
Penyesuaian besaran tunjangan kinerja ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI. Pasalnya, instansi pertahanan negara ini tercatat belum pernah memperoleh penyesuaian nilai tunjangan kinerja sejak tahun 2018. Rincian dan pertimbangan mengenai kenaikan ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, beserta Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo Sirait. Penjelasan tersebut disampaikan saat keduanya memberikan keterangan di kantor Kementerian Pertahanan yang berlokasi di Jakarta Pusat pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Peningkatan besaran tunjangan kinerja ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh keberhasilan instansi dalam memenuhi serangkaian indikator kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Syarat utama yang mendasari penyesuaian tunjangan kinerja tersebut merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja tersebut mensyaratkan bahwa setiap instansi pemerintah diharuskan memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi pada kisaran 80 hingga 90 persen terlebih dahulu sebelum penyesuaian dapat dilakukan. Berdasarkan hasil penilaian terkini, capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan dan TNI tercatat telah berhasil melampaui batas minimal angka 80. Penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini berada di angka 80,002, yang berarti telah memenuhi ambang batas persyaratan reformasi birokrasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Selain capaian Indeks Reformasi Birokrasi, regulasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2024 juga menetapkan syarat ketat terkait akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara. Instansi pemerintah diwajibkan untuk memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat tersebut harus diraih sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut sebagai syarat mutlak penyesuaian tunjangan kinerja. Syarat pengelolaan keuangan ini berhasil dipenuhi dengan sangat baik oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Bahkan, kedua institusi tersebut mencatatkan prestasi yang melebihi standar minimal, di mana Kementerian Pertahanan dan TNI telah berhasil meraih opini WTP dari BPK sebanyak lima kali berturut-turut.
Dengan terpenuhinya berbagai indikator capaian kinerja dan akuntabilitas keuangan tersebut, besaran tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan jenjang kelas jabatan masing-masing pegawai atau prajurit. Berdasarkan laporan yang dihimpun dari Antara, bagi prajurit TNI di kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, tunjangan kinerja kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp 600 ribu dibandingkan dengan besaran pada aturan lama yang berada di kisaran Rp 1,9 juta. Selanjutnya, untuk kelompok kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8, rentang tunjangan kinerja yang dialokasikan berada di angka Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100. Sementara itu, untuk kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, besaran penerimaan tunjangan kinerja berada pada rentang Rp 6.276.600 sampai dengan Rp 9.852.300.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Kenaikan besaran tunjangan kinerja juga berlaku secara proporsional untuk jenjang jabatan menengah hingga tingkat perwira tinggi. Pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima berkisar antara Rp 11.133.000 sampai dengan Rp 19.485.000. Untuk kelas jabatan 15, nominal tunjangan ditetapkan sebesar Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 mendapatkan Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 menerima Rp 37.395.000. Pada struktur perwira tinggi, jajaran posisi jenderal bintang tiga seperti Kepala Staf Umum TNI dan para wakil kepala staf angkatan akan menerima tunjangan kinerja hingga Rp 44.874.000. Sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi, yakni posisi jenderal bintang empat seperti para kepala staf angkatan, besaran tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp 48.613.500.






