berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi

Usat BalangDiterbitkan 3 Sep 2026 - 05.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi yang kuat. Penegasan ini dinilai selaras dengan komitmen yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam agenda penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Hardjuno mengingatkan para pembuat kebijakan agar tidak main-main dalam perumusan regulasi tersebut. Regulasi yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026 ini harus dipastikan tepat sasaran dan berintegritas tinggi sejak tahap perancangan.

Menurut Hardjuno, instrumen hukum dalam perampasan aset wajib dijaga secara ketat agar tidak disalahgunakan. Ia memperingatkan risiko regulasi ini bergeser menjadi sarana untuk mengkriminalisasi warga, memeras masyarakat, atau beralih fungsi menjadi alat pemenuhan kepentingan politik tertentu.

Baca Juga

34 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG Masih Dirawat di RS

34 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG Masih Dirawat di RS

Agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan, Hardjuno menekankan perlunya pembatasan melalui prinsip due process of law. Pelaksanaan perampasan aset harus didasari oleh proses pembuktian yang kuat serta mekanisme pengawasan yang berjalan transparan dan akuntabel.

Hardjuno juga berpandangan bahwa perluasan objek tindak pidana dalam draf undang-undang tersebut semestinya difokuskan pada kejahatan-kejahatan kelas berat. Prioritas utama dinilai perlu diberikan pada tindak pidana yang terbukti menimbulkan kerugian negara dalam skala signifikan.

Baca Juga

Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang

Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang

13 Tindak Pidana Masuk Cakupan Regulasi

Dalam perkembangannya, draf RUU Perampasan Aset memuat 13 jenis tindak pidana. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa penetapan daftar tindak pidana tersebut diperoleh dari hasil pencermatan terhadap masukan para ahli serta perbandingan sistem perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan draf RUU Perampasan Aset meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta/atau
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ruu perampasan asetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Pembiayaan Bank Jakarta Bantu Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Kembangkan UsahaBitcoin Menguat, Pasar Kripto Kembali Bergairah pada Agustus 202634 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG Masih Dirawat di RSGempa 4,4 Magnitudo Guncang Pacitan, Terasa hingga MalangKorlantas Gelar Anev Turjawali, Optimalkan Aplikasi Tekan KecelakaanPurbaya, Bos OJK & BEI Sampaikan Harapan Buat Destry Cs, Ini Isinya!Kemendag Panggil MAP soal Keluhan Promo Buy 1 Get 1ESDM Sebut Program PLTS 100 GWp Berpotensi Ciptakan 5,5 Juta Lapangan Kerja

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap