berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi

Usat BalangDiterbitkan 3 Sep 2026 - 05.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi yang kuat. Penegasan ini dinilai selaras dengan komitmen yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam agenda penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Hardjuno mengingatkan para pembuat kebijakan agar tidak main-main dalam perumusan regulasi tersebut. Regulasi yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026 ini harus dipastikan tepat sasaran dan berintegritas tinggi sejak tahap perancangan.

Menurut Hardjuno, instrumen hukum dalam perampasan aset wajib dijaga secara ketat agar tidak disalahgunakan. Ia memperingatkan risiko regulasi ini bergeser menjadi sarana untuk mengkriminalisasi warga, memeras masyarakat, atau beralih fungsi menjadi alat pemenuhan kepentingan politik tertentu.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan, Hardjuno menekankan perlunya pembatasan melalui prinsip due process of law. Pelaksanaan perampasan aset harus didasari oleh proses pembuktian yang kuat serta mekanisme pengawasan yang berjalan transparan dan akuntabel.

Hardjuno juga berpandangan bahwa perluasan objek tindak pidana dalam draf undang-undang tersebut semestinya difokuskan pada kejahatan-kejahatan kelas berat. Prioritas utama dinilai perlu diberikan pada tindak pidana yang terbukti menimbulkan kerugian negara dalam skala signifikan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

13 Tindak Pidana Masuk Cakupan Regulasi

Dalam perkembangannya, draf RUU Perampasan Aset memuat 13 jenis tindak pidana. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa penetapan daftar tindak pidana tersebut diperoleh dari hasil pencermatan terhadap masukan para ahli serta perbandingan sistem perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan draf RUU Perampasan Aset meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta/atau
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ruu perampasan asetKomisi III DPR

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap