Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi yang kuat. Penegasan ini dinilai selaras dengan komitmen yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam agenda penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Hardjuno mengingatkan para pembuat kebijakan agar tidak main-main dalam perumusan regulasi tersebut. Regulasi yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026 ini harus dipastikan tepat sasaran dan berintegritas tinggi sejak tahap perancangan.
Menurut Hardjuno, instrumen hukum dalam perampasan aset wajib dijaga secara ketat agar tidak disalahgunakan. Ia memperingatkan risiko regulasi ini bergeser menjadi sarana untuk mengkriminalisasi warga, memeras masyarakat, atau beralih fungsi menjadi alat pemenuhan kepentingan politik tertentu.
34 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG Masih Dirawat di RS

Agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan, Hardjuno menekankan perlunya pembatasan melalui prinsip due process of law. Pelaksanaan perampasan aset harus didasari oleh proses pembuktian yang kuat serta mekanisme pengawasan yang berjalan transparan dan akuntabel.
Hardjuno juga berpandangan bahwa perluasan objek tindak pidana dalam draf undang-undang tersebut semestinya difokuskan pada kejahatan-kejahatan kelas berat. Prioritas utama dinilai perlu diberikan pada tindak pidana yang terbukti menimbulkan kerugian negara dalam skala signifikan.
Gempa 4,4 Magnitudo Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang

13 Tindak Pidana Masuk Cakupan Regulasi
Dalam perkembangannya, draf RUU Perampasan Aset memuat 13 jenis tindak pidana. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa penetapan daftar tindak pidana tersebut diperoleh dari hasil pencermatan terhadap masukan para ahli serta perbandingan sistem perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan draf RUU Perampasan Aset meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.






