Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan kelulusan tujuh inovasi teknologi keuangan (fintech) dari ruang uji coba terbatas atau regulatory sandbox per akhir Juli 2026. Keputusan ini menandai peralihan model bisnis keuangan digital tersebut dari tahap pengujian tertutup menuju kesiapan implementasi yang lebih luas di pasar.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Inovasi yang dinyatakan lulus mencakup beragam model bisnis baru di sektor keuangan digital. Rincian inovasi tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, penyedia kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.
Pertamina Terapkan Ganjil Genap di SPBU Sulsel Atasi Antrean BBM

Dari Pengujian Terbatas Menuju Adopsi Pasar
Keberhasilan tujuh model bisnis ini merupakan hasil penyaringan ketat. Sejak berlakunya POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK tercatat telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi terkait inovasi teknologi sektor keuangan.
Regulatory sandbox sendiri difungsikan sebagai ruang pengujian terbatas untuk menilai kelayakan produk, layanan, teknologi, serta keamanan model bisnis sebelum ditawarkan secara terbuka kepada publik. Model yang telah lulus dinilai telah memenuhi parameter teknis dan mitigasi risiko yang disyaratkan oleh regulator.
Untuk mendukung fase berikutnya, OJK turut memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang untuk mempertemukan inovator dengan berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari lembaga jasa keuangan, pemodal atau investor, kalangan akademisi, hingga regulator.
Alat Masak Diobral di Transmart Full Day Sale, Serbu!

Hernawan memaparkan perbedaan fungsi kedua tahapan tersebut. Sandbox bertugas memastikan suatu inovasi layak serta aman untuk beroperasi, sementara program akselerator diarahkan untuk mendorong inovasi yang telah terbukti layak agar mampu bertumbuh dan diadopsi oleh industri secara luas.
Kendati membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi baru, OJK menegaskan komitmen pengawasan yang setara bagi seluruh pelaku industri. Otoritas tetap memegang prinsip same activity, same risk, same regulation, di mana seluruh standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku pada sektor keuangan konvensional tetap diterapkan penuh pada ekosistem keuangan digital tanpa pengecualian.






