Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait polemik sengketa investasi pada emiten perkebunan kelapa sawit milik Peter Sondakh, PT Eagle High Plantations Tbk. (BWPT). Regulator menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan merupakan kesepakatan jual beli di tingkat pemegang saham dan tidak melibatkan emiten secara langsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihak regulator telah menerima penjelasan dan klarifikasi dari manajemen perseroan mengenai duduk perkara transaksi tersebut.
Menurut Hasan, transaksi yang menjadi sumber sengketa berakar dari perjanjian pengalihan saham antarpihak. Salah satu pemegang saham awal menyepakati penjualan saham kepada pihak lain dengan klausul opsi pembelian kembali (buyback) apabila kriteria-kriteria tertentu dalam perjanjian pembelian tidak terpenuhi.
RUPSLB RATU Sepakati Private Placement hingga 271,5 Juta Saham

"Jadi tidak langsung terkait dengan emitennya," ujar Hasan. Ia menambahkan bahwa perselisihan mengenai dugaan wanprestasi atas perjanjian jual beli tersebut saat ini sudah berjalan dan ditangani melalui badan arbitrase.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bakal terus memantau dan mengawal transparansi informasi dari perseroan kepada publik serta para investor di pasar modal.
Penegasan Posisi BWPT atas Isu Investasi Felda
Isu sengketa ini sebelumnya mencuat menyusul pemberitaan terkait investasi lembaga pemerintah asal Malaysia, Federal Land Development Authority (Felda). Dalam laporan yang beredar, terdapat potensi kerugian yang diperkirakan mencapai 2,5 miliar ringgit Malaysia atau lebih dari Rp10 triliun dengan asumsi kurs Rp4.300.
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Menkeu Purbaya Buka Suara

Manajemen BWPT telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait posisinya. Berdasarkan catatan administrasi kepemilikan saham perseroan, pihak yang terdaftar secara sah sebagai pemegang saham adalah FICP, bukan Felda. Perseroan menegaskan bahwa FICP merupakan badan hukum mandiri yang berdiri terpisah dari Felda.
BWPT menyatakan hanya menjalankan komunikasi dan hubungan korporasi dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham tercatat. Mengingat ketiadaan hubungan kontraktual maupun kepemilikan korporasi secara langsung dengan Felda, manajemen BWPT menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki kewajiban, eksposur, ataupun tanggung jawab atas potensi nilai kerugian yang dilaporkan oleh lembaga asal Malaysia tersebut.






