Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana kuota haji tambahan ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 DPR RI, Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum bakal mendalami setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi maupun terdakwa di muka persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," kata Budi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9).
Bos Blueray Akui Beri Rp525 Juta ke Kasi Intelijen Bea Cukai

Dugaan aliran dana tersebut mengemuka dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Selasa (1/9). Dalam sidang untuk terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, saksi Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut bersama terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI.
Dalam keterangannya, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri mengungkapkan bahwa dirinya sempat dititipi uang oleh Asrul yang semula diperuntukkan bagi Ishfah. Namun, dalam perkembangannya, uang tersebut dialokasikan untuk diserahkan ke Pansus Haji yang dipimpin oleh Nusron Wahid. Dana sebesar US$400.000 itu kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Erik guna memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai rekan dari Nusron Wahid.
Aksi Tanggap Freeport Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pascagempa NTT

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Selain Ishfah Abidal Azis, perkara ini menjerat tiga terdakwa lain yang sedang menjalani proses hukum. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Asrul Azis Taba.






