Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengumumkan adanya rotasi dan mutasi jabatan yang melibatkan seratusan perwira di internal kepolisian. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi melakukan mutasi dan rotasi terhadap 146 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah. Keputusan yang diambil oleh pucuk pimpinan kepolisian ini merupakan bagian dari penataan personel yang menyasar berbagai posisi strategis, mulai dari jajaran perwira menengah hingga perwira tinggi yang menduduki jabatan kunci di tingkat markas besar.
Langkah penataan personel ini telah didokumentasikan secara resmi melalui surat keputusan dari pimpinan kepolisian. Mutasi dan rotasi terhadap 146 perwira tersebut tertuang secara spesifik dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1584/VII/KEP./2026. Dokumen tertulis ini secara resmi dikeluarkan per tanggal 30 Juli 2026. Surat telegram yang memuat daftar nama para perwira yang dimutasi ini ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, yakni Inspektur Jenderal Anwar.








