Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Larangan tersebut mengikat kedua posisi tertinggi tersebut dalam kedudukannya sebagai mandataris muktamar.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan ini mencakup berbagai posisi penting di ranah politik dan pemerintahan. Jabatan yang tidak boleh dirangkap meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga posisi pimpinan partai politik.
Ruang Lingkup Aturan dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Ketentuan pembatasan ini memiliki ruang lingkup yang spesifik. Aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, serta tidak berlaku bagi jajaran pengurus NU lainnya. Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengonfirmasi bahwa pembahasan Komisi Organisasi terkait larangan rangkap posisi publik dan politik memang khusus ditujukan kepada dua mandataris muktamar tersebut.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan ini berhasil diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat tanpa melalui pemungutan suara atau voting. Seluruh hasil pembahasan dan poin kesepakatan yang dicapai di Komisi Organisasi selanjutnya dibawa ke forum sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Penyelenggaraan Muktamar
Selain klausul larangan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU juga menyepakati mekanisme keterpilihan pimpinan organisasi. Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) disepakati untuk tetap digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Muktamar Ke-35 NU diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang. Permusyawaratan akbar ini melibatkan para peserta yang datang dari dalam maupun luar negeri, meliputi utusan tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.






