berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Muktamar Ke-35 NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Marthen TandirerungDiterbitkan 30 Agu 2026 - 07.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Muktamar Ke-35 NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Larangan tersebut mengikat kedua posisi tertinggi tersebut dalam kedudukannya sebagai mandataris muktamar.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan ini mencakup berbagai posisi penting di ranah politik dan pemerintahan. Jabatan yang tidak boleh dirangkap meliputi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga posisi pimpinan partai politik.

Ruang Lingkup Aturan dan Mekanisme Pengambilan Keputusan

Ketentuan pembatasan ini memiliki ruang lingkup yang spesifik. Aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, serta tidak berlaku bagi jajaran pengurus NU lainnya. Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengonfirmasi bahwa pembahasan Komisi Organisasi terkait larangan rangkap posisi publik dan politik memang khusus ditujukan kepada dua mandataris muktamar tersebut.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan ini berhasil diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat tanpa melalui pemungutan suara atau voting. Seluruh hasil pembahasan dan poin kesepakatan yang dicapai di Komisi Organisasi selanjutnya dibawa ke forum sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Penyelenggaraan Muktamar

Selain klausul larangan rangkap jabatan, Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU juga menyepakati mekanisme keterpilihan pimpinan organisasi. Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) disepakati untuk tetap digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Muktamar Ke-35 NU diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang. Permusyawaratan akbar ini melibatkan para peserta yang datang dari dalam maupun luar negeri, meliputi utusan tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.

Sumber: Liputan6

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PBNU

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga BogorPerjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi TsunamiGibran dan Bobby Tinjau Korban Keracunan MBG di Karo, Pemerintah Tanggung Biaya PengobatanUKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian KalijaranCoretax Diusulkan Jadi Acuan Ukur Tingkat Pendapatan Penerima BansosPertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap