Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam keputusan terbaru, posisi pucuk pimpinan tanfidziyah tersebut nantinya ditentukan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8). Pengambilan keputusan dilakukan setelah forum muktamar menggelar pemungutan suara untuk menentukan sistem pemilihan ketua umum.
Berdasarkan data presidium sidang, total daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki hak suara berjumlah 552 peserta, terdiri dari jajaran Ketua Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) se-Indonesia. Dari hasil penghitungan suara, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan dengan mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara tetap menginginkan sistem pemungutan suara langsung (one man one vote). Sebanyak 1 suara dinyatakan tidak sah.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, langsung menetapkan hasil tersebut secara resmi di hadapan seluruh peserta sidang.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan," ujar Muhammad Nuh di arena sidang pleno.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Perubahan sistem ini juga sejalan dengan sikap para figur yang masuk dalam bursa calon ketua umum PBNU. Lima kandidat, yakni Zulfa Mustafa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam, secara terbuka telah menyatakan kesepakatan mereka agar proses penentuan ketua umum dijalankan lewat mekanisme AHWA demi menjaga keteduhan musyawarah organisasi.
Kendati mayoritas peserta sidang dan para calon menyetujui opsi AHWA, dinamika dan perbedaan pandangan sempat mengemuka selama persidangan. Ketua PWNU Bangka Belitung, Masmuni Mahatma, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan penolakan terhadap mekanisme AHWA untuk pemilihan ketua umum tanfidziyah. Masmuni menginginkan pemilihan tetap berjalan secara langsung oleh para muktamirin dari tingkat wilayah dan cabang, serta membandingkannya dengan penerapan sistem AHWA yang sebelumnya hanya digunakan untuk memilih Rais Aam PBNU.






