Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memaparkan persoalan agraria mendesak yang dialami masyarakat desa saat menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9). Rapat tersebut beragendakan pembahasan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam forum itu, Yandri mengungkapkan bahwa sejumlah desa yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan hutan tidak memiliki lahan untuk tempat pemakaman umum. Ketiadaan lahan legal tersebut berujung pada kasus kriminalisasi warga saat mereka terpaksa memakamkan jenazah di area hutan.
Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan

Ia mencontohkan temuan langsung di Sukawangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana terdapat tiga desa yang seluruh wilayahnya atau 100 persen berstatus kawasan hutan. Di kawasan tersebut, berbagai fasilitas publik telah terbangun dan beroperasi, mulai dari pondok pesantren, masjid, puskesmas, akses jalan negara, hingga kepemilikan sertifikat tanah yang sudah terbit.
Berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, serta Kementerian Dalam Negeri, tercatat ada 35.974 wilayah kawasan hutan. Dari pemadanan data awal terhadap total 75.266 desa di Indonesia, sebanyak 34.323 desa teridentifikasi berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Populasi yang terdampak kondisi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 72,28 juta jiwa yang tersebar di hampir seluruh provinsi.
Mendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga

Menyikapi persoalan tersebut, Kementerian Desa dan PDT mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan atau diputuskan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tahap verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Yandri menekankan bahwa skema redistribusi dalam RUU Reforma Agraria tidak boleh hanya menyasar individu, melainkan juga harus mengalokasikan ruang bagi aset desa, termasuk kepastian lahan kuburan bagi warga.






