berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Mendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan, Warga Sampai Ditangkap

Bambang SetiawanDiterbitkan 7 Sep 2026 - 19.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan, Warga Sampai Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memaparkan persoalan agraria mendesak yang dialami masyarakat desa saat menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9). Rapat tersebut beragendakan pembahasan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam forum itu, Yandri mengungkapkan bahwa sejumlah desa yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan hutan tidak memiliki lahan untuk tempat pemakaman umum. Ketiadaan lahan legal tersebut berujung pada kasus kriminalisasi warga saat mereka terpaksa memakamkan jenazah di area hutan.

Baca Juga

Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan

Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan

Ia mencontohkan temuan langsung di Sukawangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana terdapat tiga desa yang seluruh wilayahnya atau 100 persen berstatus kawasan hutan. Di kawasan tersebut, berbagai fasilitas publik telah terbangun dan beroperasi, mulai dari pondok pesantren, masjid, puskesmas, akses jalan negara, hingga kepemilikan sertifikat tanah yang sudah terbit.

Berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, serta Kementerian Dalam Negeri, tercatat ada 35.974 wilayah kawasan hutan. Dari pemadanan data awal terhadap total 75.266 desa di Indonesia, sebanyak 34.323 desa teridentifikasi berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Populasi yang terdampak kondisi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 72,28 juta jiwa yang tersebar di hampir seluruh provinsi.

Baca Juga

Mendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga

Mendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga

Menyikapi persoalan tersebut, Kementerian Desa dan PDT mengusulkan agar lahan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah desa dapat dipertimbangkan atau diputuskan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tahap verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Yandri menekankan bahwa skema redistribusi dalam RUU Reforma Agraria tidak boleh hanya menyasar individu, melainkan juga harus mengalokasikan ruang bagi aset desa, termasuk kepastian lahan kuburan bagi warga.

Sumber: Kumparan

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Yandri SusantoReforma Agraria

Berita Terbaru Lainnya

Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran HutanMendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berstatus Darurat KekeringanBeras Subsidi Baru Berwarna Biru, Zulhas, Warna KemenanganSPHP Ganti Nama Jadi Beras Kita Mulai 20 Oktober 2026Zulhas Sebut Harga Beras Naik Gara-gara El Nino, Pemerintah Guyur 1 Juta Ton Beras SPHPMitigasi Kebakaran TPA Kopiluhur, DLH Kota Cirebon Siapkan Tanah Urukan dan Tangki AiTim Gabungan Sisir Titik Api Cegak Kebakaran TPA Putri Cempo Meluas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap