berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Mendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga

Usat BalangDiterbitkan 7 Sep 2026 - 19.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan jajaran pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar segera mendistribusikan dana bantuan gempa dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat terdampak. Tito menegaskan agar anggaran darurat tersebut tidak ditahan-tahan dan langsung dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga.

Total dana bantuan penanganan gempa yang dialokasikan ke wilayah NTT mencapai Rp 200 miliar. Besaran tersebut merupakan hasil pelipatgandaan oleh Presiden Prabowo dari usulan awal Kemendagri. Dari alokasi itu, Pemerintah Provinsi NTT menerima Rp 40 miliar, sedangkan delapan kabupaten di wilayah Flores masing-masing memperoleh Rp 20 miliar.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Tito meminta pemda tidak ragu mengeksekusi anggaran bencana ini demi menjangkau warga yang berada di tenda-tenda pengungsian maupun kawasan pelosok desa. Kemendagri mencatat masih terjadi ketimpangan realisasi yang signifikan di antara pemerintah daerah penerima bantuan.

Dalam evaluasinya, Tito mengapresiasi langkah Gubernur NTT Melki yang telah merealisasikan 43 persen dari total dana yang dialokasikan ke tingkat provinsi. Sebaliknya, sejumlah pemerintah kabupaten masih mencatatkan serapan yang sangat rendah. Realisasi anggaran di Kabupaten Sikka tercatat baru mencapai 1 persen lebih, sementara daerah lainnya berada di kisaran 7 persen.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Untuk mempercepat penyaluran, Tito menjelaskan bahwa regulasi kondisi darurat memberikan ruang bagi pemda untuk melakukan pengadaan melalui penunjukan langsung dengan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri juga telah mengerahkan dua tim pendamping langsung ke daerah guna membantu percepatan proses administrasi dan pencairan bantuan.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

NTTTito KarnavianMendagri

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap