Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen hukum sekaligus untuk menindaklanjuti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah penegakan hukum terpadu tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Burhanuddin menjelaskan bahwa tiga jalur hukum yang disiapkan jajaran kejaksaan meliputi instrumen pidana umum, pidana khusus, dan perdata.
Mendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan, Warga Sampai Ditangkap

Untuk penanganan melalui pidana umum, Burhanuddin telah menginstruksikan jajaran kejaksaan di daerah untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Jaksa di daerah diminta aktif bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyidik kepolisian guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
Sementara pada ranah pidana khusus, Burhanuddin memaparkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan perkara karhutla yang masuk dalam kategori tersebut. Kendati demikian, ia memastikan telah menginstruksikan seluruh jajaran agar segera menindaklanjuti secara cepat apabila menemukan unsur pidana khusus di lapangan.
Mendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga

Pada jalur keperdataan, Kejagung bersiap melayangkan gugatan perdata terkait dampak karhutla. Langkah penuntutan ganti rugi atau tindakan perdata ini masih menunggu penerbitan surat kuasa khusus dari kementerian dan instansi terkait, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).






