Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi lampu hijau bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang terdampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan tersebut dapat diambil oleh masing-masing kepala daerah apabila situasi di wilayahnya dinilai sudah memasuki kondisi darurat serta berisiko mengganggu aspek kesehatan dan keselamatan pegawai maupun masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Bakom, Minggu (6/9/2026). Tito menjelaskan bahwa penerapan WFH bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
6 Jam Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang, Api Belum Padam

Penyesuaian Skema Kerja dan Pelayanan Esensial
Pemerintah daerah dapat menerapkan skema WFH bertahap mulai dari 50 persen dengan catatan sektor-sektor esensial tetap beroperasi secara optimal.
Layanan krusial seperti sektor kesehatan, pemadam kebakaran, hingga penanganan kelistrikan diwajibkan tetap berjalan untuk melayani masyarakat di tengah situasi kedaruratan. Namun, jika paparan abu vulkanik dinilai semakin membahayakan, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memperluas porsi WFH hingga 75 persen sampai 80 persen bagi ASN administrasi.
Koalisi Sipil soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus, Pesan Berbahaya

Kementerian Dalam Negeri saat ini terus menjalin komunikasi intensif di tingkat provinsi, khususnya dengan Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilaporkan telah meneruskan imbauan kewaspadaan kepada jajaran pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.
Selain membuka opsi penyesuaian jam kerja aparatur, Kemendagri meminta pemerintah daerah terdampak untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.






