JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim membatalkan sanksi pemecatan dinas militer dan memotong hukuman penjara bagi dua terdakwa.
Berdasarkan berkas perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah amar putusan tingkat pertama dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam putusan banding tersebut, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, berkurang dari vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memutus pidana 3 tahun penjara beserta sanksi pemecatan dari dinas militer. Perubahan serupa diberikan kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang kini dipidana 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan, setelah sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan bui dan dipecat dari kedinasan.
6 Jam Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang, Api Belum Padam

Sementara itu, hukuman bagi dua terdakwa lainnya tetap tidak berubah. Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Desakan Pemeriksaan Hakim dan Revisi Undang-Undang
Menanggapi putusan tersebut pada Jumat (4/9), Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis banding ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan pembela hak asasi manusia. Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan memeriksa proses serta mutu pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim tingkat banding.
Selain pengawasan peradilan, koalisi turut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut koalisi, yurisdiksi peradilan militer semestinya dibatasi secara tegas hanya untuk tindak pidana militer, sementara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit terhadap warga sipil wajib diadili di peradilan umum.
Ciri-Ciri Orang Kelas Menengah di Sekitar Kita, Anda Termasuk?

Tanggapan Mabes TNI
Merespons langkah koalisi sipil, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menegaskan bahwa Mabes TNI tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan militer. Institusinya menghormati sepenuhnya independensi serta kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Mayjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa Pengadilan Militer Tinggi secara kelembagaan berada di bawah naungan Mahkamah Agung, sehingga seluruh substansi putusan peradilan militer sepenuhnya merupakan domain yudikatif.






