Bagaimanakah modus operandi dan instruksi terselubung yang digunakan dalam praktik lancung seleksi masuk perguruan tinggi negeri? Pertanyaan ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada seleksi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam proses penyidikan, terungkap penggunaan instruksi khusus berupa kode Rektor Unsoed minta jatah suap penerimaan mahasiswa baru yang ditujukan kepada pihak pengelola dana di lapangan.
Kode komunikasi tersebut disampaikan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, kepada Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus penerima dan pengelola uang suap. Menurut penjelasan Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, rektor memberikan perintah kepada Mulyono dengan kalimat berkode: jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih. Melalui arahan tersebut, penerimaan uang diatur sedemikian rupa agar tampak tidak diminta secara langsung di muka.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Mulyono menerima aliran dana gratifikasi sebesar Rp 680 juta pada periode seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan sepengetahuan rektor. Uang gratifikasi yang didapatkan Akhmad Sodiq tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membeli aset berupa tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencakup kuota kelulusan pada beberapa program studi favorit, di antaranya Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Perikanan.
Hampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda Rusun

Selain jalur penampungan dana melalui pihak swasta, skema kelulusan berbayar ini melibatkan pejabat struktural kampus. Akhmad Sodiq memerintahkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, untuk berkomunikasi langsung dengan pihak perantara atau pengepul calon mahasiswa. Dalam komunikasi yang diketahui oleh rektor tersebut, terjadi tawar-menawar besaran nilai 'mahar' untuk meloloskan calon peserta seleksi mandiri. Dari kesepakatan tersebut, Eko tercatat menerima uang suap dari pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar untuk periode 2025 sampai 2026.
Setelah dana pelicin diserahkan oleh pihak pengepul, tahapan persetujuan administratif dilakukan menggunakan kewenangan tertinggi universitas. Akhmad Sodiq menyerahkan akses identitas pengguna (user ID) miliknya kepada Eko Sumanto. Akses sistem ini digunakan langsung oleh pejabat akademik tersebut untuk memberikan persetujuan atau approval pada data calon mahasiswa baru yang telah melunasi setoran uang.
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?

Menindaklanjuti rangkaian bukti transaksi dan keterangan para saksi, KPK secara resmi menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka tersebut meliputi Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






