berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Membongkar Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Slamet PrabowoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Membongkar Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Bagaimanakah modus operandi dan instruksi terselubung yang digunakan dalam praktik lancung seleksi masuk perguruan tinggi negeri? Pertanyaan ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada seleksi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam proses penyidikan, terungkap penggunaan instruksi khusus berupa kode Rektor Unsoed minta jatah suap penerimaan mahasiswa baru yang ditujukan kepada pihak pengelola dana di lapangan.

Kode komunikasi tersebut disampaikan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, kepada Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus penerima dan pengelola uang suap. Menurut penjelasan Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, rektor memberikan perintah kepada Mulyono dengan kalimat berkode: jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih. Melalui arahan tersebut, penerimaan uang diatur sedemikian rupa agar tampak tidak diminta secara langsung di muka.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Mulyono menerima aliran dana gratifikasi sebesar Rp 680 juta pada periode seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan sepengetahuan rektor. Uang gratifikasi yang didapatkan Akhmad Sodiq tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membeli aset berupa tiga bidang tanah atas nama Mulyono. Dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencakup kuota kelulusan pada beberapa program studi favorit, di antaranya Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Perikanan.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Selain jalur penampungan dana melalui pihak swasta, skema kelulusan berbayar ini melibatkan pejabat struktural kampus. Akhmad Sodiq memerintahkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, untuk berkomunikasi langsung dengan pihak perantara atau pengepul calon mahasiswa. Dalam komunikasi yang diketahui oleh rektor tersebut, terjadi tawar-menawar besaran nilai 'mahar' untuk meloloskan calon peserta seleksi mandiri. Dari kesepakatan tersebut, Eko tercatat menerima uang suap dari pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar untuk periode 2025 sampai 2026.

Setelah dana pelicin diserahkan oleh pihak pengepul, tahapan persetujuan administratif dilakukan menggunakan kewenangan tertinggi universitas. Akhmad Sodiq menyerahkan akses identitas pengguna (user ID) miliknya kepada Eko Sumanto. Akses sistem ini digunakan langsung oleh pejabat akademik tersebut untuk memberikan persetujuan atau approval pada data calon mahasiswa baru yang telah melunasi setoran uang.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Menindaklanjuti rangkaian bukti transaksi dan keterangan para saksi, KPK secara resmi menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka tersebut meliputi Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, dan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKUnsoed

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap