Pemerintah menggulirkan penyaluran Bantuan Pangan Beras tahap kedua untuk periode Juli hingga September 2026 secara rapel. Dalam skema ini, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh alokasi 10 kilogram per bulan yang diserahkan langsung sebanyak 30 kilogram sekaligus dalam satu kali distribusi.
Pelaksanaan program ini ditopang kesiapan anggaran tahap kedua sebesar Rp17,5 triliun dengan sasaran 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Langkah distribusi rapel ini diambil untuk mempercepat penerimaan manfaat pangan pokok di tengah masyarakat.
Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan pangan beras 10 kg tahap kedua?
Pada tahap kedua 2026, mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 kg Badan Pangan Nasional mencakup periode tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Penerima tidak mengambil bantuan secara terpisah setiap bulan, melainkan mendapatkan total 30 kilogram beras sekaligus per keluarga saat jadwal distribusi berlangsung di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, pada penyaluran tahap pertama (alokasi Februari dan Maret 2026), program ini telah mendistribusikan lebih dari 664 ribu ton beras dengan realisasi mencapai 33,14 juta KPM atau sekitar 99,7 persen dari total target nasional.
Pemerintah Genjot Verifikasi BSPS 2026, Ini Syarat dan Kriteria Calon Penerima

Siapa yang berhak menerima bantuan dan basis data apa yang digunakan?
Penerima bantuan beras 10 kg merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk distribusi tahap kedua tahun 2026, pemerintah menggunakan basis data DTSEN versi ketiga yang telah diperbarui oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026.
Penyesuaian data ini menyebabkan perubahan jumlah penerima di berbagai daerah. Sebagai contoh di Kabupaten Indramayu, alokasi penerima bantuan pangan mencapai sekitar 317.133 penerima, mengalami kenaikan sebanyak 3.004 penerima dibanding alokasi tahap pertama Februari鈥揗aret yang tercatat 314.129 penerima.
Bagaimana ketersediaan stok cadangan beras pemerintah untuk program ini?
Kesiapan penyaluran beras reguler maupun darurat didukung oleh ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Per 21 Agustus 2026, stok CBP nasional tercatat berada pada posisi 5,17 juta ton. Sepanjang Januari hingga 21 Agustus 2026, pemerintah telah menyalurkan sebanyak 1,65 juta ton CBP untuk berbagai keperluan intervensi pangan.
Realisasi Kebijakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan CBP Perum Bulog di Berbagai Wilayah

Beras yang disalurkan ke masyarakat dipastikan berkualitas medium. Di beberapa daerah sentra produksi seperti Indramayu, pasokan beras bersumber langsung dari hasil penyerapan panen petani lokal.
Bagaimana skema pembagian beras untuk wilayah terdampak bencana?
Selain penyaluran reguler kepada KPM, pemerintah menyiapkan anggaran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebesar Rp1,2 triliun khusus penanganan masyarakat terdampak bencana alam sepanjang 2026. Hingga 21 Agustus 2026, realisasi bantuan tanggap darurat dan bencana telah mencapai 11,39 ribu ton beras.
Pada penetapan Badan Pangan Nasional per 19 Agustus 2026, lima kabupaten terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT)鈥攜akni Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Sikka, dan Nagekeo鈥攎emperoleh total 6.800 ton beras senilai Rp95,2 miliar. Alokasi tersebut menggabungkan 990,3 ton bantuan tanggap bencana dan 5.810 ton bantuan pangan beras reguler, dengan Kabupaten Nagekeo menerima kuota bencana terbesar yakni 661,18 ton serta 625,14 ton bantuan pangan reguler.






