Pengawasan terhadap data identitas pribadi dan kelayakan riwayat pembiayaan kini semakin mudah dilakukan oleh masyarakat. Untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan identitas KTP untuk pinjaman online tanpa izin, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi guna memeriksa riwayat kredit dan pinjaman yang tercatat atas nama mereka. Layanan pemeriksaan riwayat pembiayaan yang sebelumnya dikenal masyarakat luas sebagai BI Checking saat ini telah beralih nama dan dikelola sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Pengoperasian SLIK mengacu pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.3/2017 Pasal 1 angka 13, yang menetapkan sistem ini berfungsi membantu pelaksanaan tugas pengawasan serta menyediakan informasi pada sektor keuangan. Informasi yang dihimpun dalam SLIK mencakup data identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kualitas kredit. Khusus untuk debitur berbadan usaha, data SLIK juga merinci pemilik dan pengurus badan usaha yang bersangkutan.
Pengguna Kripto RI Tembus 22,69 Juta, Industri Didorong Perkuat Kepatuhan dan Inovasi

Pengecekan riwayat pinjaman perorangan secara daring dapat diakses melalui situs resmi iDebku pada tautan idebku.ojk.go.id secara gratis. Sebelum mengisi pengajuan pada sistem, pemohon wajib menyiapkan dokumen asli berupa KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA). Selain dokumen identitas, pemohon perlu melampirkan foto diri, foto diri atau swafoto dengan memegang dokumen identitas asli, serta foto diri yang memegang kertas berisi tanda tangan basah pemohon untuk melengkapi proses verifikasi.
Dalam ketentuannya, OJK menegaskan bahwa permohonan informasi debitur perseorangan atau surat SLIK OJK untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Pengecualian penyerahan kuasa hanya berlaku bagi permohonan informasi debitur yang telah meninggal dunia. Sementara itu, pengajuan informasi debitur untuk badan usaha hanya boleh diajukan oleh karyawan setingkat direktur dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan perusahaan yang diwajibkan.
Perkembangan Regulasi Suku Bunga Pinjaman Daring dan Pengawasan Industri Fintech Lending

Setelah berkas permohonan diunggah dan diverifikasi keabsahannya, OJK akan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan yang didaftarkan. Hasil laporan pemeriksaan debitur melalui iDeb SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email terdaftar pemohon dalam kurun waktu satu hari kerja. Selain melalui situs web iDebku OJK, masyarakat dapat memanfaatkan platform alternatif gratis seperti IDScore.id dan aplikasi Skor Life, atau mendatangi kantor OJK secara langsung pada hari layanan Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.






