berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Finansial

Masyarakat Bisa Periksa Catatan Kredit Lewat Layanan iDeb SLIK OJK Online

Yolanda RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Masyarakat Bisa Periksa Catatan Kredit Lewat Layanan iDeb SLIK OJK Online
Foto/Ilustrasi: ekbis.harianjogja.com.
A-A+

Pengawasan terhadap data identitas pribadi dan kelayakan riwayat pembiayaan kini semakin mudah dilakukan oleh masyarakat. Untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan identitas KTP untuk pinjaman online tanpa izin, masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi guna memeriksa riwayat kredit dan pinjaman yang tercatat atas nama mereka. Layanan pemeriksaan riwayat pembiayaan yang sebelumnya dikenal masyarakat luas sebagai BI Checking saat ini telah beralih nama dan dikelola sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Pengoperasian SLIK mengacu pada Peraturan OJK Nomor 18/POJK.3/2017 Pasal 1 angka 13, yang menetapkan sistem ini berfungsi membantu pelaksanaan tugas pengawasan serta menyediakan informasi pada sektor keuangan. Informasi yang dihimpun dalam SLIK mencakup data identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kualitas kredit. Khusus untuk debitur berbadan usaha, data SLIK juga merinci pemilik dan pengurus badan usaha yang bersangkutan.

Baca Juga

Pengguna Kripto RI Tembus 22,69 Juta, Industri Didorong Perkuat Kepatuhan dan Inovasi

Pengguna Kripto RI Tembus 22,69 Juta, Industri Didorong Perkuat Kepatuhan dan Inovasi

Pengecekan riwayat pinjaman perorangan secara daring dapat diakses melalui situs resmi iDebku pada tautan idebku.ojk.go.id secara gratis. Sebelum mengisi pengajuan pada sistem, pemohon wajib menyiapkan dokumen asli berupa KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA). Selain dokumen identitas, pemohon perlu melampirkan foto diri, foto diri atau swafoto dengan memegang dokumen identitas asli, serta foto diri yang memegang kertas berisi tanda tangan basah pemohon untuk melengkapi proses verifikasi.

Dalam ketentuannya, OJK menegaskan bahwa permohonan informasi debitur perseorangan atau surat SLIK OJK untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Pengecualian penyerahan kuasa hanya berlaku bagi permohonan informasi debitur yang telah meninggal dunia. Sementara itu, pengajuan informasi debitur untuk badan usaha hanya boleh diajukan oleh karyawan setingkat direktur dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan perusahaan yang diwajibkan.

Baca Juga

Perkembangan Regulasi Suku Bunga Pinjaman Daring dan Pengawasan Industri Fintech Lending

Perkembangan Regulasi Suku Bunga Pinjaman Daring dan Pengawasan Industri Fintech Lending

Setelah berkas permohonan diunggah dan diverifikasi keabsahannya, OJK akan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan yang didaftarkan. Hasil laporan pemeriksaan debitur melalui iDeb SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email terdaftar pemohon dalam kurun waktu satu hari kerja. Selain melalui situs web iDebku OJK, masyarakat dapat memanfaatkan platform alternatif gratis seperti IDScore.id dan aplikasi Skor Life, atau mendatangi kantor OJK secara langsung pada hari layanan Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap