Penerapan regulasi terkait suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring di Indonesia menjadi salah satu perhatian utama dalam tata kelola industri keuangan digital. Batasan suku bunga dirancang untuk memberikan kepastian perhitungan biaya yang dibebankan kepada nasabah serta menghindarkan pengguna dari beban finansial yang berlebihan. Berdasarkan penilaian Center for Economic and Law Studies (CELIOS), implementasi regulasi mengenai suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring di Indonesia bahkan dinilai sebagai implementasi yang terbaik di antara negara-negara di kawasan ASEAN.
Ketentuan mengenai suku bunga pinjaman daring di Indonesia secara resmi diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang kemudian diperbarui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. Dalam regulasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan perbedaan batasan suku bunga harian antara sektor konsumtif dan sektor produktif. Terhitung sejak 1 Januari 2024, suku bunga pinjaman daring untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Batasan ini dijadwalkan turun bertahap menjadi 0,2% per hari pada tahun 2025 dan menjadi 0,1% per hari pada tahun 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif dibatasi sebesar 0,1% per hari dan dijadwalkan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Sebelum ketentuan OJK dipertegas, pembatasan suku bunga diawali oleh inisiatif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Batas bunga maksimum pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct AFPI tahun 2018 sebesar 0,8% per hari, yang kini telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Pada tahun 2021, AFPI menurunkan batas bunga maksimum harian menjadi 0,4% per hari atas imbauan OJK. Peneliti Nailul Huda menjelaskan bahwa sebelum adanya penetapan batas oleh AFPI, suku bunga ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan pinjaman daring sehingga cenderung lebih tinggi akibat kekosongan regulasi. Dari segi perbandingan regional, Nailul Huda juga memaparkan bahwa Singapura tidak menetapkan batas suku bunga pinjaman daring, Malaysia hanya menerapkannya pada pasar pinjaman konvensional, sedangkan Vietnam baru mulai memperkenalkan aturan melalui regulatory sandbox pada tahun 2025 dengan ketentuan suku bunga yang masih bersifat sementara.
Di sisi lain, dinamika industri pinjaman daring sempat diwarnai isu persaingan usaha setelah AFPI dituding melakukan pelanggaran kartel suku bunga. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha P2P lending. Menanggapi putusan tersebut, mayoritas anggota asosiasi berencana mengajukan banding. Terkait tudingan tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan bahwa AFPI tidak mengatur harga tetap bunga pinjaman mengingat adanya perbedaan bunga di antara pelaku usaha. Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah juga menyatakan bahwa penetapan ketentuan batas maksimal bunga harian pinjaman daring oleh AFPI bukan termasuk kategori kartel.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, perlindungan terhadap pengguna layanan pinjaman daring tetap menjadi perhatian utama. Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP menyoroti persoalan utama di industri pinjaman online, seperti tingginya suku bunga, tenor angsuran yang singkat, serta praktik penagihan yang tidak etis dan intimidatif yang sangat memberatkan kelompok ekonomi rentan. Menyusul terbitnya putusan KPPU mengenai dugaan kartel suku bunga, Elvi Diana mendesak OJK untuk terus memperketat pengawasan industri pinjaman daring demi memperkuat perlindungan bagi masyarakat.






