Pertumbuhan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia terus mencatatkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Juni 2026, jumlah pengguna aset kripto di tanah air telah menembus angka 22,69 juta orang. Perkembangan basis pengguna aset digital dalam skala besar ini menjadi salah satu sorotan utama dalam gelaran Coinfest Asia 2026 yang berlangsung di Bali. Forum tersebut mempertemukan jajaran perwakilan pemerintah, regulator sektor keuangan, serta para pelaku industri aset digital dan kripto guna mendiskusikan berbagai langkah strategis terkait perkembangan industri.
Dalam forum tersebut, isu kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu topik penting yang disoroti oleh pelaku industri. Co-Founder Indodax Oscar Darmawan menyampaikan pandangannya bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi kunci dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Menurut Oscar Darmawan, pemenuhan standar regulasi juga berperan penting untuk membuka peluang masuknya partisipasi dari kalangan institusi di dalam industri kripto. Selain kepatuhan, Oscar Darmawan menilai keberadaan regulatory sandbox yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi ruang uji coba yang efektif untuk menguji berbagai inovasi baru sebelum diterapkan dan diimplementasikan secara lebih luas.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Dari sudut pandang pemerintah, teknologi desentralisasi dan aset digital dinilai memberikan kontribusi penting bagi perkembangan sektor investasi. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyatakan bahwa teknologi blockchain serta aset digital, termasuk kripto, kini semakin relevan dalam dinamika perkembangan investasi. Seiring dengan hal tersebut, Todotua Pasaribu juga melihat potensi besar yang dimiliki oleh Bali untuk berkembang sebagai salah satu pusat investasi dan teknologi. Peluang ini didorong oleh semakin meningkatnya aktivitas komunitas financial technology (fintech), Web3, aset digital, serta kripto di kawasan tersebut.
Dukungan terhadap penguatan ekosistem keuangan digital juga disuarakan oleh kalangan legislatif. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya regulasi sektor keuangan digital yang dapat terus berjalan beriringan dengan laju perkembangan teknologi. Menurut Mukhamad Misbakhun, regulasi perlu senantiasa mengikuti kemajuan teknologi tanpa menghambat ruang inovasi bagi industri. Di samping regulasi yang adaptif, Mukhamad Misbakhun menggarisbawahi bahwa kesiapan institusi tidak akan berarti tanpa didukung oleh keberadaan sumber daya manusia yang mampu. Oleh karena itu, kolaborasi lintas otoritas dipandang sebagai bagian krusial dalam membangun ekosistem keuangan yang kuat.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Sementara itu, dari perspektif operasional platform pertukaran aset kripto, proses seleksi aset digital dilakukan melalui berbagai pertimbangan mendasar. VP of Business Development Indodax James Eugene menjelaskan bahwa faktor pangsa pasar (market share), tingkat permintaan (demand), dan likuiditas (liquidity) menjadi pertimbangan penting dalam proses listing. Lebih lanjut, James Eugene menegaskan bahwa pada akhirnya kualitas proyek, utilitas, serta kemampuan dalam menciptakan kesesuaian pasar (market fit) yang akan menjadi penentu utama terhadap keberlanjutan ekosistem aset digital secara keseluruhan.






