Pemerintah Malaysia resmi mencabut status darurat kabut asap di Sarawak pada Senin (7/9/2026). Langkah ini diambil setelah tingkat pencemaran udara di wilayah tersebut mulai menunjukkan tren penurunan.
Keputusan pencabutan status darurat tersebut disetujui oleh Raja Malaysia Sultan Ibrahim Sultan Iskandar atas pertimbangan dan saran dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bersama Perdana Menteri Sarawak Abang Johari Openg.
Status darurat kabut asap sebelumnya ditetapkan pada Jumat (4/9/2026) dengan cakupan terbatas di wilayah Distrik Serian dalam radius 20 kilometer. Pada saat itu, Indeks Pencemaran Udara (API) di Serian sempat melonjak hingga menyentuh angka 519, melampaui ambang batas kategori berbahaya yakni 300. Pada Senin, indeks polusi di distrik tersebut dilaporkan membaik ke level 222.
Golkar Nilai AHY Beri Sinyal Siap Maju Pilpres 2029

Departemen Meteorologi Malaysia (MetMalaysia) mencatat kabut asap yang melanda Sarawak tahun ini merupakan peristiwa terburuk sejak 2019. Angka indeks 519 pada Jumat lalu memecahkan rekor polusi sebelumnya di angka 405. Sarawak, yang berada di Pulau Kalimantan, menjadi kawasan di Malaysia yang paling terdampak oleh kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sejak Agustus lalu. Kondisi ini juga memicu lonjakan kasus gangguan pernapasan pada warga setempat.
Meski darurat dicabut, kualitas udara di Distrik Serian dan Samarahan tercatat masih berada dalam kategori sangat tidak sehat. Otoritas Sarawak juga tetap memberlakukan larangan kegiatan belajar di sekolah hingga 11 September, yang mencakup 647 sekolah di 12 distrik.
Prabowo Ingatkan Kebakaran Hutan Jangan Sampai ke Zona Inti IKN

Penerapan darurat kabut asap di Serian menjadi kebijakan darurat pertama di Malaysia sejak 2013, ketika Distrik Muar dan Ledang di Johor mencatat API 750. Khusus bagi Sarawak, status darurat kabut asap terakhir kali diberlakukan pada 1997 di Distrik Kuching saat indeks polusi mencapai 650.






