Kasus dugaan penganiayaan menimpa seorang mahasiswa berinisial AHP (20) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Korban, yang diketahui merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016-2020, dilaporkan menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang pada 26 Agustus.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3374/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal kejadian.
Kronologi Pertemuan dan Perselisihan
Peristiwa bermula pada Selasa (25/8) sekitar pukul 23.00 WIB ketika AHP tengah berkumpul bersama rekan-rekannya untuk menyelesaikan tugas kuliah. Tak berselang lama, korban dihubungi oleh seorang kakak kelas semasa SMA yang mengajak bertemu untuk bernostalgia mengenang masa sekolah.
Dalam perbincangan itu, korban sempat menyebut nama seseorang. Orang yang namanya disebut tersebut kemudian mengirimkan pesan langsung (direct message) kepada korban. Terduga pelaku diduga merasa tersinggung karena namanya dibicarakan dalam pertemuan korban bersama kakak kelasnya.
PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

Untuk meluruskan persoalan, korban dan terduga pelaku menyepakati pertemuan klarifikasi di kawasan Kalibata. Berdasarkan keterangan perwakilan pendamping korban, Ismunanda, pihak terduga pelaku datang ke lokasi mengendarai tiga mobil dengan jumlah rombongan sekitar delapan orang.
Situasi di lokasi berubah panik saat rekan korban melihat salah satu terduga pelaku mengambil benda yang diduga senjata api dari dalam mobil. Korban berupaya melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun ia terjatuh hingga akhirnya dikeroyok oleh sejumlah orang di lokasi tersebut.
Desakan Penanganan dan Status Penyidikan
PW GP Ansor DKI Jakarta mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara ini. Wakil Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta Redim Okto menyatakan bahwa penanganan hukum harus dilakukan secara tegas dan konkret, mengingat ketersediaan petunjuk awal di lapangan.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Menurut Redim, penanganan perkara ini perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena didukung oleh saksi, barang bukti, dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Secara terpisah, kepolisian mengonfirmasi proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyatakan status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Seiring dengan naiknya status kasus tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak terlapor.






