Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan dua kriteria kesehatan keuangan utama bagi perusahaan asuransi yang akan bergabung dalam Program Penjaminan Polis. Walaupun kepesertaan program ini bersifat wajib bagi industri asuransi, perusahaan tetap tidak dapat langsung masuk ke dalam skema penjaminan jika belum memenuhi standar kesehatan yang ditentukan.
Ketentuan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil pembahasan bersama antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan guna memastikan kesiapan dan ketahanan finansial setiap entitas sebelum dijamin.
Kriteria Tingkat Kesehatan dan Solvabilitas
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinand D Purba memaparkan dua syarat utama tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
IHSG Anjlok 1,29%! Babak Belur Dihajar Harga Minyak & Obligasi AS

Syarat pertama adalah pemenuhan ketentuan rasio permodalan berbasis risiko atau risk-based capital (RBC) minimal 120 persen. Indikator solvabilitas ini digunakan untuk mengukur perbandingan antara jumlah modal yang dimiliki perusahaan asuransi terhadap keseluruhan profil risiko yang dihadapinya.
Syarat kedua, entitas asuransi yang bersangkutan tidak boleh sedang berada dalam status pengawasan khusus maupun pengawasan intensif oleh OJK. Perusahaan yang terkena sanksi atau pengawasan pengetatan tersebut harus terlebih dahulu menuntaskan perbaikan kinerja sebelum dapat diikutsertakan.
Mekanisme Pendaftaran dan Jendela Waktu Perbaikan
Untuk memfasilitasi proses penyaringan, LPS tengah menyiapkan sistem pendaftaran daring (online). Skema ini disertai pembukaan rentang waktu atau time window pendaftaran selama tiga hingga enam bulan.
Purbaya, Anggaran Buka Rekening 200 Juta Warga Belum Final

Fasilitas jendela waktu tersebut disediakan agar pelaku industri asuransi yang belum lolos kriteria awal memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk melaksanakan pembenahan internal.
LPS juga akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menjalankan asesmen secara berkelanjutan. Melalui mekanisme evaluasi berkala ini, perusahaan asuransi yang baru berhasil memulihkan kinerjanya dan memenuhi ketentuan kelayakan tetap berkesempatan untuk bergabung kapan saja setelah program penjaminan resmi diaktivasi.






