Layanan pengecekan riwayat pinjaman dan pembiayaan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking kini telah resmi berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengelolaan sistem ini sepenuhnya berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan mekanisme lama yang dahulu dikelola oleh Bank Indonesia. Melalui sistem SLIK, masyarakat maupun lembaga jasa keuangan dapat meninjau riwayat kredit secara transparan. Layanan pengecekan catatan kredit pribadi ini dapat diakses secara online dan gratis tanpa dipungut biaya melalui portal iDebKu di laman https://idebku.ojk.go.id.
Informasi yang tercatat dalam data SLIK mencakup identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kualitas kredit nasabah. Apabila debitur berstatus sebagai perusahaan atau badan usaha, data yang dihimpun juga meliputi informasi mengenai pemilik serta pengurus badan usaha tersebut. Lembaga keuangan memanfaatkan catatan ini untuk menilai kelayakan kredit pemohon menggunakan perhitungan skala skor kredit dari tingkat 1 hingga 5. Debitur dengan perolehan skor kredit pada tingkat 3, 4, dan 5 dikategorikan sebagai nasabah yang memiliki pembayaran kredit bermasalah.
Pengguna Kripto RI Tembus 22,69 Juta, Industri Didorong Perkuat Kepatuhan dan Inovasi

Pengajuan permohonan informasi debitur perseorangan untuk kepentingan sendiri tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Pemohon diwajibkan menyertakan dokumen asli berupa foto atau pindaian KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA), foto diri (selfie) memegang dokumen identitas, serta foto diri memegang kertas bertanda tangan basah debitur. Pengecualian pengalihan pengajuan hanya berlaku apabila debitur telah meninggal dunia, di mana permohonan dapat diajukan oleh pihak keluarga atau ahli waris dengan menyertakan dokumen identitas, dokumen yang menerangkan kematian debitur, serta bukti hubungan keluarga seperti kartu keluarga, akta kelahiran, atau surat keterangan ahli waris.
Untuk permohonan informasi debitur kategori badan usaha, pengajuan hanya dapat dilakukan oleh karyawan setingkat Direktur. Dokumen persyaratan yang wajib diunggah meliputi foto atau pindaian identitas asli Direktur, foto diri, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli badan usaha, serta Akta Pendirian atau Anggaran Dasar badan usaha. Pendaftaran antrean daring di portal iDebKu dibuka setiap hari dalam empat sesi, yakni pukul 07.00 WIB, 09.00 WIB, 12.00 WIB, dan 14.00 WIB. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, laporan kredit pemohon akan dikirimkan langsung ke alamat email dalam waktu satu hari kerja.
Dari Taiwan untuk Keluarga di Indonesia, Simak Cara Kelola Gaji Tepat

Bagi debitur yang memiliki catatan buruk di SLIK OJK, tidak ada cara lain untuk membersihkan catatan kredit bermasalah selain melunasi seluruh utang yang tertunggak. Durasi daftar hitam catatan kredit umumnya berlangsung antara 24 hingga 60 bulan, tetapi riwayat buruk tersebut tidak akan terhapus secara otomatis apabila kewajiban utang belum diselesaikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016 tentang SLIK. Guna mempercepat proses pemulihan skor kredit setelah melunasi utang, debitur dapat meminta surat lunas kredit dari pihak pemberi pinjaman dan mendatangi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan agar perubahan skor kredit dapat segera diproses.






