Langkah baru dalam pembinaan mutu serta penegakan etika profesi hukum di Indonesia resmi dimulai melalui kehadiran organisasi advokat Peradi Profesional. Pendirian organisasi ini dideklarasikan pada Kamis, 5 Maret 2026, oleh Prof. Harris Arthur Hedar bersama sejumlah advokat dan akademikus hukum terkemuka, di antaranya Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Abdul Latif. Untuk kepengurusan periode 2026–2031, Prof. Harris Arthur Hedar dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Profesional. Di luar perannya di organisasi advokat ini, beliau juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya. Sejak awal kemunculannya, Peradi Profesional langsung menggebrak dunia hukum nasional melalui serangkaian program pembinaan, peluncuran pendidikan advokat, serta penandatanganan kerja sama strategis dengan belasan universitas ternama dan ratusan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.
Guna memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang, program kerja, serta dampak jaringan kemitraan yang dibentuk oleh Peradi Profesional, berikut adalah rincian informasi dalam bentuk pertanyaan dan jawaban.








