berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Langkah Peradi Profesional Memperkuat Mutu dan Etika Advokat Lewat Kemitraan Kampus

Bambang SetiawanDiterbitkan 8 Agu 2026 - 16.10 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Peradi Profesional Memperkuat Mutu dan Etika Advokat Lewat Kemitraan Kampus
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Langkah baru dalam pembinaan mutu serta penegakan etika profesi hukum di Indonesia resmi dimulai melalui kehadiran organisasi advokat Peradi Profesional. Pendirian organisasi ini dideklarasikan pada Kamis, 5 Maret 2026, oleh Prof. Harris Arthur Hedar bersama sejumlah advokat dan akademikus hukum terkemuka, di antaranya Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Abdul Latif. Untuk kepengurusan periode 2026–2031, Prof. Harris Arthur Hedar dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Profesional. Di luar perannya di organisasi advokat ini, beliau juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya. Sejak awal kemunculannya, Peradi Profesional langsung menggebrak dunia hukum nasional melalui serangkaian program pembinaan, peluncuran pendidikan advokat, serta penandatanganan kerja sama strategis dengan belasan universitas ternama dan ratusan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.

Guna memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang, program kerja, serta dampak jaringan kemitraan yang dibentuk oleh Peradi Profesional, berikut adalah rincian informasi dalam bentuk pertanyaan dan jawaban.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Apa fokus utama pendirian Peradi Profesional dan siapa yang memimpin organisasi ini?

Peradi Profesional didirikan dengan fokus utama meningkatkan mutu, kompetensi, dan etika para advokat di Indonesia. Penggagas awal deklarasi pada Kamis, 5 Maret 2026, meliputi jajaran praktisi dan akademikus senior seperti Prof. Harris Arthur Hedar, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Abdul Latif. Kepemimpinan organisasi untuk masa bakti 2026–2031 dipegang oleh Prof. Harris Arthur Hedar sebagai Ketua Umum. Posisi beliau sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya memperkuat fondasi akademik organisasi dalam merancang program-program pelatihan advokat yang terstruktur dan terintegrasi dengan dunia perguruan tinggi.

Bagaimana pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026?

Baca Juga

Polytron G3 Dijual Mulai Rp 329,5 Juta Melalui Skema Battery as a Service

Polytron G3 Dijual Mulai Rp 329,5 Juta Melalui Skema Battery as a Service

Salah satu program unggulan yang langsung direalisasikan Peradi Profesional adalah penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026. Program ini digelar atas kerja sama resmi dengan Universitas Indonesia dan berlokasi di Kampus UI Salemba, Jakarta. Keunggulan utama dari PKPA Angkatan I ini terletak pada jajaran pengajarnya yang terdiri dari jajaran tokoh peradilan, aparat penegak hukum, dan akademikus senior. Para instruktur yang dihadirkan meliputi Wakil Jaksa Agung RI, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Selain jajaran pejabat peradilan tersebut, materi kuliah juga diberikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, para guru besar Universitas Indonesia, serta praktisi hukum profesional lainnya.

Mengapa Peradi Profesional berhasil meraih penghargaan Rekor MURI pada tahun 2026?

Peradi Profesional mencatatkan rekor di tingkat nasional setelah melakukan kerja sama secara masif dengan institusi pendidikan tinggi berbasis keagamaan. Atas pencapaian ini, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 kepada Peradi Profesional. Penghargaan tersebut diberikan atas rekor sebagai organisasi advokat yang melakukan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan advokat. Puncak perluasan jangkauan ini terjadi pada Juli 2026, di mana Peradi Profesional bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di seluruh Indonesia untuk memperluas akses profesi advokat dan memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional.

Bagaimana rincian kerja sama Peradi Profesional dengan perguruan tinggi daerah seperti Unisba dan institusi lainnya?

Baca Juga

Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode Pertama Agustus 2026 Ditetapkan US$ 124,44 per Ton

Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode Pertama Agustus 2026 Ditetapkan US$ 124,44 per Ton

Selain memperkuat jejaring nasional melalui Kementerian Agama dan Universitas Indonesia, Peradi Profesional juga menjalin kerja sama bilateral secara ketat dengan berbagai perguruan tinggi di daerah. Pada Selasa, 21 Juli 2026, penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Rektorat Universitas Islam Bandung (Unisba), Bandung. Kesepakatan antara Peradi Profesional dan Unisba mencakup empat area kegiatan utama, yakni penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), riset di bidang hukum, serta pemberian beasiswa PKPA bagi 100 mahasiswa. Selain Unisba dan UI, Peradi Profesional juga tercatat telah menjalin kerja sama pendidikan hukum dengan sejumlah perguruan tinggi papan atas lainnya, meliputi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Apa saja tantangan profesi advokat saat ini yang menjadi perhatian Peradi Profesional?

Profesi advokat dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari fragmentasi organisasi hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik. Selain itu, dinamika transformasi digital memunculkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem konvensional. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya memiliki kecakapan teknis, tetapi juga kematangan etika serta tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Peradi ProfesionalAdvokatPendidikan HukumPKPAHarris Arthur Hedar

Berita Terbaru Lainnya

Polytron G3 Dijual Mulai Rp 329,5 Juta Melalui Skema Battery as a ServiceJadwal Rebalancing Indeks MSCI Agustus 2026 dan Kebijakan Saham IndonesiaDanantara Pangkas 274 Entitas BUMN untuk Tingkatkan EfisiensiHarga Batu Bara Acuan (HBA) Periode Pertama Agustus 2026 Ditetapkan US$ 124,44 per TonKerja Sama Pembiayaan Dealer VinFast dan Bank Danamon untuk Ekosistem Kendaraan ListrikLangkah PT PAL Indonesia Menuju Kemandirian Industri Galangan Kapal NasionalPenyaluran Pay Later Tembus Belasan Triliun Rupiah, Bukti Masyarakat Kian Gemar Belanja Tunda BayarRencana Pemerintah Perbaiki Kualitas Buku Pelajaran SD hingga SMA

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi · 1 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional · 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap