berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Langkah Peradi Profesional Memperkuat Mutu dan Etika Advokat Lewat Kemitraan Kampus

Bambang SetiawanDiterbitkan 8 Agu 2026 - 16.10 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Peradi Profesional Memperkuat Mutu dan Etika Advokat Lewat Kemitraan Kampus
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Langkah baru dalam pembinaan mutu serta penegakan etika profesi hukum di Indonesia resmi dimulai melalui kehadiran organisasi advokat Peradi Profesional. Pendirian organisasi ini dideklarasikan pada Kamis, 5 Maret 2026, oleh Prof. Harris Arthur Hedar bersama sejumlah advokat dan akademikus hukum terkemuka, di antaranya Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Abdul Latif. Untuk kepengurusan periode 2026–2031, Prof. Harris Arthur Hedar dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Profesional. Di luar perannya di organisasi advokat ini, beliau juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya. Sejak awal kemunculannya, Peradi Profesional langsung menggebrak dunia hukum nasional melalui serangkaian program pembinaan, peluncuran pendidikan advokat, serta penandatanganan kerja sama strategis dengan belasan universitas ternama dan ratusan perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.

Guna memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang, program kerja, serta dampak jaringan kemitraan yang dibentuk oleh Peradi Profesional, berikut adalah rincian informasi dalam bentuk pertanyaan dan jawaban.

Apa fokus utama pendirian Peradi Profesional dan siapa yang memimpin organisasi ini?

Peradi Profesional didirikan dengan fokus utama meningkatkan mutu, kompetensi, dan etika para advokat di Indonesia. Penggagas awal deklarasi pada Kamis, 5 Maret 2026, meliputi jajaran praktisi dan akademikus senior seperti Prof. Harris Arthur Hedar, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Abdul Latif. Kepemimpinan organisasi untuk masa bakti 2026–2031 dipegang oleh Prof. Harris Arthur Hedar sebagai Ketua Umum. Posisi beliau sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya memperkuat fondasi akademik organisasi dalam merancang program-program pelatihan advokat yang terstruktur dan terintegrasi dengan dunia perguruan tinggi.

Bagaimana pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026?

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Salah satu program unggulan yang langsung direalisasikan Peradi Profesional adalah penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026. Program ini digelar atas kerja sama resmi dengan Universitas Indonesia dan berlokasi di Kampus UI Salemba, Jakarta. Keunggulan utama dari PKPA Angkatan I ini terletak pada jajaran pengajarnya yang terdiri dari jajaran tokoh peradilan, aparat penegak hukum, dan akademikus senior. Para instruktur yang dihadirkan meliputi Wakil Jaksa Agung RI, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Selain jajaran pejabat peradilan tersebut, materi kuliah juga diberikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, para guru besar Universitas Indonesia, serta praktisi hukum profesional lainnya.

Mengapa Peradi Profesional berhasil meraih penghargaan Rekor MURI pada tahun 2026?

Peradi Profesional mencatatkan rekor di tingkat nasional setelah melakukan kerja sama secara masif dengan institusi pendidikan tinggi berbasis keagamaan. Atas pencapaian ini, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 kepada Peradi Profesional. Penghargaan tersebut diberikan atas rekor sebagai organisasi advokat yang melakukan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan advokat. Puncak perluasan jangkauan ini terjadi pada Juli 2026, di mana Peradi Profesional bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di seluruh Indonesia untuk memperluas akses profesi advokat dan memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional.

Bagaimana rincian kerja sama Peradi Profesional dengan perguruan tinggi daerah seperti Unisba dan institusi lainnya?

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Selain memperkuat jejaring nasional melalui Kementerian Agama dan Universitas Indonesia, Peradi Profesional juga menjalin kerja sama bilateral secara ketat dengan berbagai perguruan tinggi di daerah. Pada Selasa, 21 Juli 2026, penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Rektorat Universitas Islam Bandung (Unisba), Bandung. Kesepakatan antara Peradi Profesional dan Unisba mencakup empat area kegiatan utama, yakni penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), riset di bidang hukum, serta pemberian beasiswa PKPA bagi 100 mahasiswa. Selain Unisba dan UI, Peradi Profesional juga tercatat telah menjalin kerja sama pendidikan hukum dengan sejumlah perguruan tinggi papan atas lainnya, meliputi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Apa saja tantangan profesi advokat saat ini yang menjadi perhatian Peradi Profesional?

Profesi advokat dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari fragmentasi organisasi hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik. Selain itu, dinamika transformasi digital memunculkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem konvensional. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya memiliki kecakapan teknis, tetapi juga kematangan etika serta tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Peradi ProfesionalAdvokatPendidikan HukumPKPAHarris Arthur Hedar

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional · 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap