Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk periode pertama Agustus 2026 sebesar US$ 124,44 per ton. Ketetapan ini menandai adanya penurunan nilai acuan komoditas emas hitam tersebut jika dibandingkan dengan pertengahan tahun berjalan. Secara spesifik, angka acuan pada awal Agustus 2026 ini mengalami penurunan sebesar 5,62 persen atau setara dengan penyusutan sebesar US$ 7,41 per ton dari HBA periode kedua Juli 2026 yang sebelumnya berada di level US$ 131,85 per ton. Perubahan harga acuan ini menjadi indikator penting bagi iklim industri pertambangan nasional karena menjadi landasan utama dalam penentuan nilai jual dan kewajiban finansial para pelaku usaha pertambangan di Indonesia.
Menurut penjelasan dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara








