Pemerintah Kota Malang terus memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional Tiga Juta Rumah demi mewujudkan ekosistem permukiman yang sehat, aman, produktif, dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang juga akrab disapa dengan julukan Pak Mbois, berbagai program penyediaan hunian layak dan perbaikan kualitas lingkungan terus digulirkan secara terintegrasi. Bagi warga Kota Malang, khususnya yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah, terdapat berbagai kemudahan yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Berikut adalah langkah-langkah bagi warga untuk memanfaatkan berbagai program bantuan perumahan, keringanan pajak, serta peningkatan fasilitas infrastruktur dasar yang telah berjalan di Kota Malang.
Langkah pertama yang dapat dimanfaatkan warga adalah program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Pada Tahun Anggaran 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI telah menetapkan bahwa Kota Malang memperoleh alokasi bantuan sebanyak 752 unit rumah. Program ini sangat serius dijalankan, terbukti dari kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, pada Juli 2026. Dalam kunjungannya, beliau meninjau langsung rumah warga yang menjadi calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Masyarakat yang merasa memiliki rumah tidak layak huni dapat aktif mencari informasi melalui aparat kelurahan setempat mengenai kriteria dan persyaratan untuk menjadi salah satu dari ratusan penerima manfaat pada periode anggaran tersebut.
Langkah kedua adalah memanfaatkan kebijakan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Malang. Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang memiliki ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di bawah Rp 30.000. Untuk memastikan apakah keluarga Anda berhak mendapatkan fasilitas ini, warga dapat memeriksa lembar tagihan atau ketetapan pajak tahunan masing-masing. Jika nominal ketetapan berada di bawah Rp 30.000, maka warga secara otomatis dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak tersebut. Insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk menekan biaya kepemilikan hunian agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kebakaran Dapur Gizi RSUD Saiful Anwar Malang, Asap Sempat Masuk Ruang Anak

Langkah ketiga berkaitan dengan pemanfaatan dan pemeliharaan akses infrastruktur dasar, yaitu air minum dan sanitasi. Saat ini, akses rumah tangga terhadap air minum layak di Kota Malang telah mencapai angka 96,18 persen, sementara akses terhadap sanitasi layak mengalami peningkatan menjadi 36,17 persen. Warga diimbau untuk terus memanfaatkan jaringan air minum yang layak dan memastikan sistem sanitasi di rumah masing-masing berfungsi dengan baik. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan hunian ini berkontribusi langsung pada keberhasilan pemerintah dalam menekan luas kawasan kumuh di Kota Malang. Tercatat, luas kawasan kumuh berhasil ditekan secara signifikan dari 0,66 hektare pada tahun 2020 menjadi 0,27 hektare pada tahun 2024.
Langkah keempat adalah berkontribusi dalam pengelolaan sampah rumah tangga untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Berdasarkan data capaian lingkungan, sebanyak 99,02 persen timbulan sampah di Kota Malang telah berhasil dikelola. Pengelolaan sampah yang baik dari tingkat rumah tangga sangat krusial untuk mempertahankan dan meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Malang, yang tercatat mencapai angka 64,61 pada tahun 2025. Warga dapat memulai langkah sederhana seperti memilah sampah dari rumah dan membuangnya pada tempat yang telah disediakan, sehingga ekosistem permukiman yang sehat dan nyaman dapat terus dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kebakaran di RSSA Malang Diduga Imbas Korsleting Listrik dari Dapur Gizi

Langkah kelima adalah memahami arah pembangunan daerah dan terus mendukung program permukiman yang sejalan dengan transisi menuju kota metropolitan. Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Malang sebagai salah satu dari 50 daerah prioritas nasional dalam Program Pembangunan Menuju Kota Metropolitan Tahun 2025–2029. Pembangunan kawasan permukiman yang terintegrasi ini terbukti memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Malang, Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 85,55 pada tahun 2025. Selain itu, pertumbuhan ekonomi kota ini berhasil mencapai 5,92 persen, dan tingkat kemiskinan berhasil ditekan menjadi 3,85 persen. Dengan memanfaatkan berbagai program yang ada, warga tidak hanya meningkatkan kualitas hunian pribadi, tetapi juga turut serta memajukan Kota Malang.






