Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjadi dasar perlindungan di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai perubahan dan tantangan baru dalam isu hak asasi manusia terus bermunculan. Hal ini mendorong adanya kebutuhan untuk memperbarui norma yang ada di dalam regulasi tersebut. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sedang dalam proses pembahasan dan ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2026. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan regulasi ini, terdapat beberapa langkah untuk memahami poin-poin perubahan serta urgensi dari revisi undang-undang tersebut.
Langkah pertama untuk memahami RUU HAM adalah dengan menelusuri latar belakang dan urgensi dari revisi regulasi ini. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik. Sebagai salah satu penyusun RUU HAM, ia menilai langkah revisi ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah dalam dua dekade terakhir.
Langkah kedua adalah mencermati perluasan perlindungan terhadap berbagai kelompok masyarakat dan isu-isu baru. RUU HAM dirancang untuk memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan. Beberapa isu baru yang kini menjadi bagian penting dan harus diakomodasi dalam regulasi meliputi perlindungan terhadap kelompok lanjut usia (lansia) serta hak-hak kelompok minoritas. Juniarti Aritonang juga mengapresiasi sejumlah substansi dalam rancangan tersebut, seperti adanya pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan juga para petani. Selain itu, RUU HAM turut mengakomodasi isu modern lainnya, termasuk dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara serta masalah kerusakan lingkungan yang memengaruhi hak asasi.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Langkah ketiga adalah mempelajari penyesuaian tanggung jawab hukum, khususnya terkait keterlibatan sektor korporasi dan perlindungan pembela hak asasi manusia. Pembaruan penting dalam RUU HAM adalah memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan hak asasi manusia. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa entitas bisnis turut mematuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap operasionalnya. Di samping itu, rancangan ini juga secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia yang kerap menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas advokasi di lapangan.
Langkah keempat berfokus pada pemahaman mengenai pembagian peran lembaga negara dan penguatan institusi. RUU HAM mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia tanpa memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga tertentu. Dalam rancangan ini, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan atau mekanisme saling uji (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara. Selain itu, kedudukan rekomendasi Komnas HAM juga diperkuat. Regulasi ini turut mengakomodasi perkembangan hukum internasional, termasuk pengaturan mengenai pembatasan hak yang didasarkan pada Prinsip Siracusa.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Langkah kelima atau terakhir adalah memantau tahapan proses legislasi yang saat ini tengah berjalan. Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan target pengesahan pada tahun 2026. Saat ini, proses pembahasannya berada dalam tahap rangkaian uji publik dan pembahasan substansi. Proses ini melibatkan akademisi serta berbagai lembaga terkait guna memastikan kualitas regulasi. Dengan mengikuti seluruh tahapan uji publik tersebut, masyarakat dapat memahami secara utuh bagaimana rancangan undang-undang ini dibentuk untuk merespons dinamika hukum dan sosial di Indonesia.






