berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjadi dasar perlindungan di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai perubahan dan tantangan baru dalam isu hak asasi manusia terus bermunculan. Hal ini mendorong adanya kebutuhan untuk memperbarui norma yang ada di dalam regulasi tersebut. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sedang dalam proses pembahasan dan ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2026. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan regulasi ini, terdapat beberapa langkah untuk memahami poin-poin perubahan serta urgensi dari revisi undang-undang tersebut.

Langkah pertama untuk memahami RUU HAM adalah dengan menelusuri latar belakang dan urgensi dari revisi regulasi ini. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik. Sebagai salah satu penyusun RUU HAM, ia menilai langkah revisi ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah dalam dua dekade terakhir.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Langkah kedua adalah mencermati perluasan perlindungan terhadap berbagai kelompok masyarakat dan isu-isu baru. RUU HAM dirancang untuk memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan. Beberapa isu baru yang kini menjadi bagian penting dan harus diakomodasi dalam regulasi meliputi perlindungan terhadap kelompok lanjut usia (lansia) serta hak-hak kelompok minoritas. Juniarti Aritonang juga mengapresiasi sejumlah substansi dalam rancangan tersebut, seperti adanya pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat dan juga para petani. Selain itu, RUU HAM turut mengakomodasi isu modern lainnya, termasuk dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara serta masalah kerusakan lingkungan yang memengaruhi hak asasi.

Baca Juga

Presiden Prabowo Resmikan KPR Subsidi di Batang dan Ingatkan Aparat Jangan Jadi Jenderal Salon

Presiden Prabowo Resmikan KPR Subsidi di Batang dan Ingatkan Aparat Jangan Jadi Jenderal Salon

Langkah ketiga adalah mempelajari penyesuaian tanggung jawab hukum, khususnya terkait keterlibatan sektor korporasi dan perlindungan pembela hak asasi manusia. Pembaruan penting dalam RUU HAM adalah memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan hak asasi manusia. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa entitas bisnis turut mematuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap operasionalnya. Di samping itu, rancangan ini juga secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia yang kerap menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas advokasi di lapangan.

Langkah keempat berfokus pada pemahaman mengenai pembagian peran lembaga negara dan penguatan institusi. RUU HAM mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia tanpa memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga tertentu. Dalam rancangan ini, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan atau mekanisme saling uji (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara. Selain itu, kedudukan rekomendasi Komnas HAM juga diperkuat. Regulasi ini turut mengakomodasi perkembangan hukum internasional, termasuk pengaturan mengenai pembatasan hak yang didasarkan pada Prinsip Siracusa.

Baca Juga

Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Baru Milik KAI

Mengenal Nusantara Explorer, Kereta Wisata Baru Milik KAI

Langkah kelima atau terakhir adalah memantau tahapan proses legislasi yang saat ini tengah berjalan. Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan target pengesahan pada tahun 2026. Saat ini, proses pembahasannya berada dalam tahap rangkaian uji publik dan pembahasan substansi. Proses ini melibatkan akademisi serta berbagai lembaga terkait guna memastikan kualitas regulasi. Dengan mengikuti seluruh tahapan uji publik tersebut, masyarakat dapat memahami secara utuh bagaimana rancangan undang-undang ini dibentuk untuk merespons dinamika hukum dan sosial di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumRUU HAMKomnas HAMRevisi UU HAMAhmad Taufan Damanik

Berita Terbaru Lainnya

Upaya Kemenperin Mengantisipasi Penutupan Pabrik Melalui Sistem Pemantauan War RoomKinerja dan Daya Tahan Industri Manufaktur Indonesia di Tengah Ketidakpastian GlobalMemahami Dinamika Terkini Maroko, Krisis Perbatasan Ceuta dan Kiprah Piala Dunia 2026Perjalanan Cinta Shania Twain dan Fr茅d茅ric Thi茅baud dalam Menyembuhkan Luka Masa LaluPresiden Prabowo Resmikan KPR Subsidi di Batang dan Ingatkan Aparat Jangan Jadi Jenderal SalonStrategi Kabupaten Malinau Mewujudkan Universal Health Coverage bagi MasyarakatMengapa Warga Indonesia Semakin Banyak Menyimpan Dolar AS di Tabungan ValasLaba Bersih bank bjb Tumbuh 58,8 Persen pada Semester I 2026

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kinerja dan Daya Tahan Industri Manufaktur Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Ekonomi

Kinerja dan Daya Tahan Industri Manufaktur Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap