Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjadi dasar perlindungan di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai perubahan dan tantangan baru dalam isu hak asasi manusia terus bermunculan. Hal ini mendorong adanya kebutuhan untuk memperbarui norma yang ada di dalam regulasi tersebut. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sedang dalam proses pembahasan dan ditargetkan untuk disahkan pada tahun 2026. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan regulasi ini, terdapat beberapa langkah untuk memahami poin-poin perubahan serta urgensi dari revisi undang-undang tersebut.
Langkah pertama untuk memahami RUU HAM adalah dengan menelusuri latar belakang dan urgensi dari revisi regulasi ini. Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 25 tahun. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik. Sebagai salah satu penyusun RUU HAM, ia menilai langkah revisi ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah dalam dua dekade terakhir.








