Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan pangan beras dan minyak goreng pada pertengahan 2026. Penyaluran tahap kedua dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 bersamaan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mencakup alokasi periode Juli, Agustus, dan September. Pelaksanaan program ini memicu perhatian publik mengenai kriteria kelayakan keluarga penerima manfaat.
Apa saja syarat penerima bantuan pangan beras 10 kg pada penyaluran 2026?
Keluarga yang berhak menerima bantuan pangan beras 10 kg harus tercatat secara resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026. Kriteria utamanya adalah rumah tangga tergolong miskin atau rentan yang masuk dalam kelompok desil 1, desil 2, desil 3, dan desil 4. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa program ini mencakup 33,24 juta keluarga di kelompok desil tersebut, dengan kepastian data riil sebanyak 33.244.408 penerima sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani.
Bagaimana perbedaan acuan data penerima tahun ini dibandingkan penyaluran sebelumnya?
Stok Beras Melimpah, Pangan Korban Gempa NTT Dijamin Aman

Penetapan sasaran program memperlihatkan pergeseran basis data jika dibandingkan dengan tahun-tahun terdahulu. Pada tahun 2024, penyaluran bantuan pangan beras 10 kg mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan target 22 juta penerima bantuan pangan di berbagai wilayah, termasuk tinjauan alokasi 42.808 penerima di Kabupaten Manggarai Barat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Memasuki tahun 2026, pemerintah beralih menggunakan DTSEN termutakhir untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial masyarakat.
Berapa total bantuan yang disalurkan dan bagaimana mekanisme pembagiannya?
Setiap keluarga penerima manfaat berhak memperoleh alokasi bantuan beras sebesar 10 kg per bulan ditambah 2 liter minyak goreng. Pada tahap kedua 2026, pemerintah menerapkan skema one shoot, yaitu menyalurkan jatah tiga bulan sekaligus sehingga setiap keluarga menerima total 30 kg beras secara langsung. Skema ini melanjutkan tahap pertama pada Februari鈥揗aret 2026 yang telah merealisasikan 664,88 ribu ton beras dan 132,97 ribu kiloliter minyak goreng kepada 33,14 juta keluarga.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Lembaga mana saja yang bertanggung jawab atas ketersediaan dan penyaluran logistik?
Pengelolaan bantuan pangan 2026 dijalankan melalui koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) di bawah kepemimpinan Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyediakan stok beras cadangan pangan pemerintah sebanyak 997,2 ribu ton pada tahap kedua. Selain itu, distribusi pangan turut didukung oleh penguatan jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah terbangun sebanyak 18.285 unit per 21 Juli 2026 dan ditargetkan bertambah hingga 30 ribu unit.






