Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi menyiapkan skema bantuan dana stimulan yang ditujukan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan fisik akibat bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Bencana gempa bumi tersebut menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keselamatan masyarakat serta ketahanan hunian di daerah terdampak. Berdasarkan pembaruan data yang dirilis oleh pihak BNPB per hari Sabtu, 22 Agustus 2026, gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur ini telah memakan korban jiwa sebanyak 87 orang. Selain merenggut korban jiwa, guncangan gempa tersebut juga mengakibatkan sekitar 150 ribu orang harus mengungsi dari tempat tinggal mereka.
Guna membantu pemulihan tempat tinggal bagi para warga terdampak, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan perbaikan hunian dengan besaran mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit bangunan. Skema alokasi pendanaan ini disiapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan serta menyesuaikan tingkat kerusakan fisik yang dialami oleh masing-masing bangunan rumah. Tingkat kerusakan fisik bangunan menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menetapkan bentuk bantuan serta besaran nominal dana stimulan yang berhak diterima oleh pemilik hunian yang terdampak gempa bumi tersebut.
Berdasarkan rincian skema penyaluran yang disiapkan, dana stimulan dialokasikan secara khusus untuk rumah warga yang mengalami kerusakan pada kategori rusak sedang dan rusak ringan. Untuk unit rumah yang dinilai masuk ke dalam kategori rusak sedang, pemerintah akan menyalurkan dana stimulan sebesar Rp 30 juta per unit bangunan. Sementara itu, bagi hunian warga yang terdata mengalami kategori rusak ringan, alokasi bantuan dana stimulan yang diberikan adalah sebesar Rp 15 juta per unit bangunan. Dana stimulan dengan besaran Rp 15 juta hingga Rp 30 juta ini diarahkan untuk membantu warga memulihkan kondisi tempat tinggal mereka.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Penanganan berbeda diberlakukan bagi hunian warga yang mengalami kerusakan pada tingkat yang paling parah, yakni kategori rusak berat. Rumah-rumah warga yang teridentifikasi mengalami rusak berat akibat gempa NTT ini tidak diberikan bantuan dana stimulan perbaikan dengan nominal tersebut, melainkan akan dibuatkan rumah baru oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya, proses pembuatan rumah baru bagi kategori rusak berat ini akan disesuaikan dengan anggaran yang ada serta mengikuti jumlah harga yang sesuai dengan aturan penganggaran yang berlaku dalam ketentuan pemerintah.
Terkait dengan tahapan pelaksanaan dan mekanisme penyaluran bantuan, Berton SP Panjaitan menjelaskan bahwa saat ini proses pendataan rumah-rumah warga yang rusak masih terus berjalan di lapangan. BNPB terus menjalankan pendataan tersebut melalui koordinasi bersama pihak pemerintah daerah setempat. Berton SP Panjaitan menegaskan bahwa proses penyaluran dana stimulan dan bantuan perumahan tersebut akan dilaksanakan setelah seluruh data rumah rusak yang dihimpun melewati tahap verifikasi teknis secara menyeluruh.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Di samping mempersiapkan skema bantuan stimulan perumahan, pemerintah pada saat ini masih memprioritaskan penanganan masa tanggap darurat pada periode minggu pertama dan kedua pascabencana. Tahap penanganan darurat pada dua minggu pertama ini difokuskan sebagai prioritas utama pemerintah, terutama untuk menjamin pasokan logistik dan pasokan layanan kesehatan bagi sebanyak 150.576 pengungsi yang terdampak oleh bencana gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur.






