Pemerintah terus menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mencegah risiko putus sekolah bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program kerja sama lintas instansi antara Kemendikbudristek, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) ini disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening siswa sekali dalam satu tahun anggaran.
Namun, tata kelola penyaluran dana bantuan ini menghadapi evaluasi operasional. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mencatat adanya laporan dana PIP yang terpaksa dikembalikan ke kas negara dengan nilai melampaui Rp600 miliar. Situasi tersebut kerap terjadi karena siswa yang masuk dalam status Nominasi Penerima tidak melakukan aktivasi rekening di bank penyalur hingga tenggat yang ditentukan.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen Sofiana Nurjanah mengakui bahwa proses pemadanan data penerima masih menjadi tantangan utama di lapangan. Sementara itu, dorongan pemanfaatan kuota bantuan disuarakan oleh legislatif. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta alokasi PIP, KIP Kuliah, hingga bantuan operasional pendidikan dioptimalkan secara tepat sasaran, termasuk bagi pelajar dan keluarga yang menjadi korban bencana alam di Sumatra.
Pemerintah Genjot Verifikasi BSPS 2026, Ini Syarat dan Kriteria Calon Penerima

Rincian Besaran Dana PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Penerima bantuan dipastikan memperoleh nominal utuh tanpa ada potongan biaya apa pun. Besaran dana yang diterima siswa diatur secara berjenjang berdasarkan tingkatan sekolah dan semester yang sedang ditempuh:
- SD/SDLB/Paket A: Memperoleh Rp450.000 per tahun. Pengecualian berlaku bagi peserta didik baru di kelas 1 semester gasal dan siswa tingkat akhir di kelas 6 semester genap yang menerima Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Memperoleh Rp750.000 per tahun. Khusus siswa kelas 7 semester gasal serta kelas 9 semester genap menerima Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Memperoleh Rp1.000.000 per tahun. Bagi murid baru di kelas 10 semester gasal dan siswa kelas 12 semester genap menerima Rp500.000.
Ketentuan Kriteria dan Prosedur Pencairan Bantuan
Kriteria penerima dana PIP mencakup anak usia sekolah yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bantuan juga diprioritaskan bagi siswa berstatus yatim piatu, penyandang disabilitas, anak terdampak bencana, maupun keluarga dengan tanggungan lebih dari tiga anak. Peserta didik di sekolah swasta dari keluarga kurang mampu turut berhak mendapatkan alokasi bantuan ini.
Realisasi Kebijakan Penyaluran Beras Bantuan Pangan CBP Perum Bulog di Berbagai Wilayah

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi SiPintar dengan memasukkan data NISN dan NIK. Bagi keluarga yang belum terdata di DTKS, usulan mandiri bisa diajukan lewat aplikasi Cek Bansos atau melalui musyawarah tingkat kelurahan/desa.
Apabila nama siswa tercatat dalam status Nominasi Penerima, pihak orang tua atau siswa wajib mendatangi bank penyalur mitra鈥攕eperti BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, atau BSI鈥攗ntuk aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Tanpa aktivasi rekening resmi, dana PIP yang sudah dialokasikan tidak bisa dicairkan dan otomatis disetorkan kembali ke kas negara.






