Aksi korporasi MUFG Bank Ltd. saat mencaplok 70,61 persen saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) senilai Rp7,04 miliar pada 2024 berbuntut panjang di meja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Transaksi yang semula tampak tuntas tersebut kini masuk ke ranah persidangan dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi.
KPPU menyidangkan perkara ini lewat Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 yang dimulai pada 6 Agustus 2026. Lembaga pengawas persaingan usaha menduga MUFG melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pelaporan akuisisi.
Perbedaan Hitungan Tenggat Waktu Pelaporan
Pokok persoalan bermula dari selisih penafsiran tanggal efektif secara yuridis. Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib melaporkan pengambilalihan saham paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi resmi berkekuatan hukum.
Pertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Investigator KPPU menilai transaksi akuisisi tersebut telah berlaku efektif secara yuridis sejak 14 Maret 2024. Dari acuan itu, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 6 Mei 2024. Karena MUFG baru memasukkan laporan pada 16 Mei 2024, investigator menduga terjadi keterlambatan selama enam hari kerja.
Sebaliknya, kuasa hukum MUFG Bank Ltd. membantah tudingan keterlambatan tersebut dalam sidang lanjutan pada 26 Agustus 2026. Pihak terlapor berargumen bahwa perhitungan 30 hari kerja seharusnya mengacu pada tanggal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum, yaitu 22 Maret 2024. Jika mengacu pada tanggal tersebut, penyerahan berkas pada 16 Mei 2024 dinilai masih berada di dalam batas waktu yang ditentukan.
Rangkaian Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa bersama dua Anggota Majelis Komisi, Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq. Sebelum pembacaan tanggapan pada 26 Agustus 2026, majelis sempat menggelar sidang pada 20 Agustus 2026 untuk pemeriksaan alat bukti dan penyampaian tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Inalum Raih Peringkat BBB- Outlook Stabil dari S&P Global Ratings

Pada sidang 20 Agustus tersebut, pihak MUFG meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan pembahasan internal. Terlapor juga mengajukan permohonan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkode IB 2鈥攜ang memuat keterangan saksi dari Mandala Multifinance鈥攖idak diperlakukan sebagai dokumen rahasia demi kepentingan pembelaan. Majelis Komisi mengabulkan permohonan itu sehingga pihak terlapor diizinkan memeriksa dokumen terkait.
Kelanjutan status perkara ini akan diputuskan dalam sidang penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.






