Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah hukum baru terkait penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, KPK membuka wacana untuk menggelar persidangan secara in absentia bagi tersangka, Harun Masiku. Langkah ini dipertimbangkan mengingat keberadaan Harun Masiku masih belum ditemukan hingga saat ini. Tersangka diketahui telah melarikan diri dan berstatus sebagai buron sejak tahun 2020. Keputusan untuk membawa perkara ini ke meja hijau tanpa kehadiran terdakwa diharapkan menjadi solusi atas kebuntuan proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.








