Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah hukum baru terkait penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, KPK membuka wacana untuk menggelar persidangan secara in absentia bagi tersangka, Harun Masiku. Langkah ini dipertimbangkan mengingat keberadaan Harun Masiku masih belum ditemukan hingga saat ini. Tersangka diketahui telah melarikan diri dan berstatus sebagai buron sejak tahun 2020. Keputusan untuk membawa perkara ini ke meja hijau tanpa kehadiran terdakwa diharapkan menjadi solusi atas kebuntuan proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya wacana persidangan in absentia tersebut. Menurut Fitroh, pihak lembaga antirasuah akan berupaya mendiskusikan lebih lanjut mengenai kelayakan serta kemungkinan penerapan langkah tersebut secara hukum. Pembahasan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan peradilan in absentia nantinya tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Rencana persidangan tanpa kehadiran terdakwa ini menjadi salah satu alternatif rasional di tengah proses pencarian yang belum membuahkan hasil.
Pernyataan mengenai rencana persidangan in absentia tersebut disampaikan secara langsung oleh Fitroh Rohcahyanto dalam agenda konferensi pers kinerja semester I KPK tahun 2026. Kegiatan pemaparan capaian kinerja lembaga antirasuah tersebut diselenggarakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, penanganan perkara-perkara lama yang masih menggantung turut menjadi sorotan utama, termasuk lambatnya proses penangkapan buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Lebih lanjut, Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa KPK tidak memiliki alasan atau dasar hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Harun Masiku. Selama masa kedaluwarsa penuntutan perkara tersebut belum habis dan tersangka masih berstatus sebagai DPO, maka penerbitan SP3 sama sekali tidak dimungkinkan secara hukum. Fitroh mengakui secara terbuka bahwa penyelesaian perkara-perkara lama, khususnya yang melibatkan tersangka berstatus buron, memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran KPK.
Terkait dengan kondisi dan keberadaan Harun Masiku saat ini, Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa pihak KPK tidak mengetahui secara pasti apakah tersangka masih hidup atau mungkin sudah meninggal dunia. Meskipun dihadapkan pada ketidakpastian mengenai kondisi fisik tersangka, Fitroh memastikan bahwa upaya pencarian dan penegakan hukum akan terus berjalan. KPK berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengejaran secara maksimal terhadap Harun Masiku sebelum masa kedaluwarsa penanganan perkara tersebut resmi berakhir di masa mendatang.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Di sisi lain, Ketua KPK, Setyo Budianto, turut memberikan pandangannya mengenai kendala penanganan kasus Harun Masiku. Setyo Budianto menyatakan bahwa keberadaan para buronan, termasuk Harun Masiku, masih menjadi beban tersendiri bagi lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Meskipun kasus dugaan suap PAW DPR RI ini sudah bergulir cukup lama sejak tahun 2020, jajaran pimpinan KPK hingga saat ini masih terus memikirkan strategi terbaik untuk menemukan tersangka dan menuntaskan perkara hukumnya.
Setyo Budianto juga menyadari tingginya atensi publik terhadap perkembangan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa setiap kali KPK mengadakan konferensi pers atau melakukan kegiatan pengungkapan perkara baru, masyarakat selalu memberikan respons dengan menanyakan kejelasan posisi serta status hukum Harun Masiku. Oleh karena itu, Setyo Budianto secara khusus meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar keberadaan Harun Masiku dapat segera ditemukan. Dengan adanya sinergi dan bantuan informasi dari masyarakat, proses hukum terhadap tersangka diharapkan dapat segera berjalan sebagaimana mestinya.






