Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan pemberian unit kendaraan roda empat kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Dalam rangka mendalami aliran fasilitas tersebut, tim penyidik memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2026). Saksi dari pihak swasta, Rani Sorayya, datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.02 WIB. Pemeriksaan terhadap Rani berfokus pada kepemilikan administratif kendaraan yang ditujukan bagi sang legislator.
Menurut keterangan pihak KPK, Rani didalami keterangannya mengenai dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraheni yang kepemilikannya diatasnamakan Rani.
Perkuat Kolaborasi, Perkumpulan Pengajar Akuntansi Indonesia (PPAI) Resmi Disahkan

Selain Rani, penyidik meminta keterangan dari perwakilan showroom mobil, Irwan Arifin, yang tiba lebih awal sekitar pukul 09.51 WIB. Irwan dimintai konfirmasi seputar transaksi pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. Mobil yang dipesan melalui pengusaha tersebut telah disita oleh penyidik lembaga antirasuah.
Pada hari yang sama, tim penyidik sebenarnya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Kota Bengkulu, yakni Ketua DPRD Herimanto serta Wakil Ketua I DPRD Rahmad Widodo. Kendati demikian, kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi agenda pemanggilan. KPK menyatakan akan menyusun kembali jadwal pemeriksaan terhadap keduanya.
Kronologi Ulama KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak

Nama Vinna Ledy Anggraheni masuk dalam pusaran perkara setelah KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero miliknya di kawasan Jakarta Selatan. Langkah penyitaan yang diumumkan pada 27 Agustus 2026 itu dilakukan lantaran mobil tersebut diduga kuat bersumber dari pemberian pihak swasta. Tindakan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara suap yang turut menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.






