Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan aset oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggrahaeni (VLA). Vinna diduga menerima lebih dari satu mobil dari pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK mendapati Vinna menerima dua unit kendaraan roda empat dari seorang pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Dua mobil tersebut masing-masing berjenis Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit sedan Mercedes-Benz.
Penyitaan Aset dan Penelusuran Kendaraan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menyita salah satu kendaraan yang dimaksud, yakni Mitsubishi Pajero Sport. Penyitaan unit tersebut dilakukan oleh tim penyidik di kawasan Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.
Kebakaran TPA Galuga, Wabup Bogor Minta Warga dan Pemulung Dievakuasi

Sementara itu, mobil kedua berupa sedan Mercedes-Benz hingga kini belum dilakukan penyitaan fisik. Kendati demikian, KPK telah menemukan bukti lengkap mengenai transaksi pembelian serta penyerahan kendaraan tersebut dari Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy.
"Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Perkara
Guna mengusut tuntas asal-usul dan kepemilikan aset tersebut, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi pada Senin (7/9/2026). Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Rani Sorayya (RNS), yang merupakan teman dekat Vinna Ledy sekaligus pihak yang namanya dicantumkan dalam kepemilikan Mercedes-Benz, serta Irwan Arifin dari pihak showroom mobil yang menjual Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna.
1.999 Dapur MBG Resmi Ditutup Sementara, Ini Biang Keroknya

Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami alasan di balik pencantuman nama orang lain pada kepemilikan sedan Mercedes-Benz tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami bentuk hubungan antara Vinna Ledy Anggrahaeni dan pihak swasta Eno Bowo Susilo.
Tindakan penyitaan kendaraan dan penelusuran aset terhadap anggota dewan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.






