Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna merespons pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar dari Tan Kian ke empat pejabat di lingkungan Kejagung.
Menanggapi hal tersebut, Anang Supriatna menilai pernyataan yang beredar itu masih berupa asumsi semata. Berbicara di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Anang mengimbau publik untuk menunggu proses pembuktian di persidangan guna melihat fakta yang sebenarnya secara terbuka.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap akan mendalami setiap informasi yang memang diperlukan dalam proses penyidikan. Namun, ia memberi catatan bahwa informasi yang ditindaklanjuti harus memiliki dasar alat bukti yang sah dan bukan sekadar asumsi.
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima 2 Mobil dari Pihak Swasta

Klarifikasi Kubu Febrie Adriansyah
Sebelumnya, pihak Febrie Adriansyah secara tegas membantah tudingan mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima dana tersebut.
Febri menjelaskan bahwa kekeliruan informasi yang berkembang ke publik bermula dari pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip atau diambil secara terpisah dan hanya sebagian, sehingga menimbulkan kesan yang keliru.
Anak Krakatau Erupsi Lagi Pagi Ini, Simak Detailnya

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut sebenarnya diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Febri memaparkan bahwa Tan Kian awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Lucy, sosok yang sama sekali tidak dikenal oleh Febrie Adriansyah. Sosok Lucy inilah yang memberi tahu Tan Kian bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi menetapkannya sebagai tersangka apabila tidak diurus.
Lebih lanjut, Febri menerangkan bahwa di dalam BAP, Tan Kian menggunakan frasa "bisa saja" ketika menjelaskan peruntukan uang tersebut kepada empat pejabat Kejagung, tanpa secara eksplisit menyebut nama Febrie Adriansyah sebagai pihak penerima. Di samping itu, belum diketahui secara pasti apakah uang yang telah diserahkan kepada Ferry Boboho tersebut digunakan, disimpan oleh Ferry, atau justru dialihkan ke pihak lain.






