Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Joko Mulyono dilakukan guna mendalami perkara pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022–2026. Penyidik memfokuskan permintaan keterangan seputar peran saksi sebagai agen pengurus dokumen WNA, khususnya mengenai dugaan pemberian uang pemerasan kepada pihak imigrasi dalam proses pengurusan izin tersebut.
PT Artha Jaya Leonindo diketahui merupakan perusahaan swasta yang beroperasi di bidang layanan konsultan dengan kantor yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Bidang usaha perusahaan tersebut mencakup penanganan izin tenaga kerja hingga pengurusan visa.
7 Hari Pencarian Jurnalis Hilang Kontak, Basarnas Ungkap Sejumlah Kendala

Penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi perizinan di instansi terkait. Pada 4 Juni 2026, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Di samping memeriksa saksi-saksi, KPK telah menyita sejumlah aset dengan nilai total ditaksir mencapai sekitar Rp 150 miliar. Penyitaan aset tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Terungkap Chat Pejabat Bea Cukai Sebelum OTT, 'Kita Lagi Dipantau

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa tindakan penyitaan aset telah berlangsung sejak awal proses penyidikan hingga 19 Agustus 2026. Aset yang disita mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, serta bangunan.
KPK saat ini terus menelusuri riwayat dan asal-usul perolehan aset-aset tersebut. Langkah penelusuran diperdalam oleh penyidik lantaran ditemukannya sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain, sehingga KPK menelaah adanya potensi modus tindak pidana pencucian uang.






