Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan transaksi perbankan milik mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja. Penelusuran aliran dana ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemeriksaan terhadap Randy berlangsung di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Senin (14/9/2026). Selain Randy, tim penyidik KPK turut meminta keterangan dari dua saksi lainnya, yakni pengurus PT Tjuan Pakar Runding yang juga mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, Befiboi Rizqi Nurkanda, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa fokus pemeriksaan terhadap para saksi berkutat pada rekam jejak mutasi keuangan di rekening mereka. Melalui keterangan tertulis pada Senin, Budi menyampaikan bahwa penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi tersebut guna mengurai aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani.
7 Hari Pencarian Jurnalis Hilang Kontak, Basarnas Ungkap Sejumlah Kendala

Dugaan korupsi dalam pengadaan penempatan iklan di Bank BJB ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp223,6 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya sudah menjalani masa penahanan, yaitu:
Terungkap Chat Pejabat Bea Cukai Sebelum OTT, 'Kita Lagi Dipantau

- Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024;
- Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama;
- Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta
- Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, tercatat belum ditahan oleh penyidik KPK.
Seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






