Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (27/8/2026). Langkah penindakan ini dilakukan guna mencari bukti tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Dua instansi yang digeledah adalah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Dari operasi penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Bogor tersebut. Dokumen-dokumen yang disita berkaitan erat dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Pemkab Bogor.
Pria Curi Lampu di Proyek Tol Jogja-Solo, Langsung Ditangkap Pekerja Proyek

Penyelidikan dan Penyitaan Bukti
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penanganan kasus di Pemkab Bogor. Sebelumnya sempat beredar isu adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, namun KPK telah meluruskan bahwa tidak ada kegiatan OTT pada tanggal tersebut.
Kendati membantah adanya OTT, KPK mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026 saat proses penyelidikan berlangsung. Perkara ini kemudian resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Labuan Bajo NTT, Tidak Berpotensi Tsunami

Sprindik umum tersebut diterbitkan terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut pajak di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. Selain perkara insentif pajak, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor.
Saat ini, tim penyidik KPK masih menelaah dan menganalisis seluruh dokumen yang disita dari Bappenda dan BKPSDM. Karena penyidikan masih berstatus sprindik umum, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara ini.






