Penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi memasuki babak baru. Aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang yang berperan sebagai pemasok barang terlarang tersebut, yakni pria berinisial HS (31) dan FB (41).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu (26/8) di dua titik terpisah di wilayah Jakarta Pusat. Pelaku HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sedangkan FB diamankan petugas di kawasan Palmerah.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui dirinya menjual narkotika kepada tersangka Revaldo. Dari tangan HS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, seperangkat alat konsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga kuat dipakai untuk berkomunikasi dengan sang aktor.
Pria Curi Lampu di Proyek Tol Jogja-Solo, Langsung Ditangkap Pekerja Proyek

Penangkapan tidak berhenti pada HS. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan di lapangan, polisi bergerak mengamankan FB yang teridentifikasi sebagai penyuplai narkotika kepada HS.
Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa HS dan FB merupakan residivis perkara narkotika. Rekam jejak menunjukkan HS pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara itu, FB sebelumnya juga divonis 7 tahun penjara atas kasus serupa.
PPNK 73 Lemhannas Salurkan Bantuan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa NTT

Hingga kini, penyidik kepolisian masih terus mendalami rantai pasokan jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pengguna lain, baik dari kalangan figur publik maupun masyarakat luas, yang menerima narkoba dari kedua tersangka.






