Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed). Berdasarkan temuan penyidik, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga telah menyiapkan alokasi kuota khusus bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran yang orang tuanya menyetorkan sejumlah uang. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dari total daya tampung sekitar 245 kursi pada jalur Mandiri tersebut, sebanyak 73 kursi sengaja disiapkan oleh tersangka untuk menampung calon mahasiswa yang dimintai uang. Penghitungan serta penetapan jatah kuota tersebut terungkap lewat dokumen barang bukti yang diperoleh tim penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT).
Praktik pemerasan ini berakar dari instruksi pejabat kampus kepada perantara swasta. Pada Agustus 2026, Wakil Rektor Unsoed Norman Arie Prayogo memerintahkan dua perantara swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok tarif sebesar Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Kendati telah menyetorkan uang sesuai tarif yang ditentukan, para calon mahasiswa ternyata tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi Mandiri. Ketika para peserta tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi, orang tua calon mahasiswa mendesak agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, pihak perantara tidak dapat memenuhi pengembalian tersebut lantaran uang itu telah habis digunakan untuk keperluan pribadi mereka.
Hampir Setengah Penduduk Jakarta Masuk Kelompok Menengah, Pemprov Dorong Ranperda Rusun

Untuk mengatasi desakan pengembalian dana dari para orang tua calon mahasiswa, Norman Arie Prayogo kemudian meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq. Sebagai kompensasi atas pinjaman kepada pihak swasta tersebut, pihak kampus menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek pekerjaan di lingkungan Unsoed. Tiga paket proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Seluruh paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, kemudian pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang bersangkutan.
Penyidikan KPK turut membongkar keterlibatan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, Eko Sumanto melakukan tawar-menawar biaya atau mahar seleksi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Dari kesepakatan tersebut, Eko Sumanto menerima aliran dana dari pihak pengepul dengan nilai total mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026. Setelah uang diterima, Akhmad Sodiq lantas memberikan akses identitas pengguna miliknya kepada Eko Sumanto untuk memproses persetujuan atau otorisasi klik bagi calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang.
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Penyebab Polusi Udara di DKI?

Selain penerimaan melalui bagian akademik, Akhmad Sodiq juga diduga memperoleh penerimaan lain pada periode 2025 hingga 2026 sebesar Rp 680 juta dari para calon mahasiswa baru melalui perantaraan Mulyono. Uang ratusan juta rupiah tersebut kemudian digunakan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, yang seluruhnya diatasnamakan Mulyono. Menindaklanjuti serangkaian temuan pemerasan dan manipulasi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed ini, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.






