berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset, Beri Efek Jera Koruptor

Ance RundenganDiterbitkan 9 Sep 2026 - 16.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset, Beri Efek Jera Koruptor
Foto/Ilustrasi: TIMES Indonesia
A-A+

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan dukungannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kehadiran regulasi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi serta memberikan sanksi yang memukul langsung kekuatan finansial pelaku.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, menyampaikan bahwa payung hukum perampasan aset akan membuat upaya penegakan hukum korupsi berjalan jauh lebih efektif. Pengesahan rancangan beleid tersebut dipandang dapat menghadirkan dampak signifikan dalam menekan angka kejahatan rasuah.

"Jika sudah disahkan bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Affandi.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Dua Aspek Kunci dalam RUU Perampasan Aset

Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menjelaskan ada dua aspek utama yang termuat di dalam RUU Perampasan Aset. Kedua mekanisme tersebut meliputi perampasan aset berbasis vonis pidana (conviction-based forfeiture) dan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction-based forfeiture).

Eko menyatakan bahwa jajaran Kortas Tipidkor sebenarnya telah menjalankan penindakan aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Unitnya juga berada di garda depan dalam menelusuri dan mengamankan aset sejak proses penyidikan berlangsung.

"Sebenarnya di Kortas Tipidkor itu sudah melaksanakan. Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana dan kami ada di gerbang terdepan," ungkap Eko.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Kortas Tipidkor memastikan kesiapannya untuk menindaklanjuti dan mengaplikasikan seluruh aturan yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset ketika resmi disahkan. Langkah ini sejalan dengan fokus korps untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi.

Sebelumnya, DPR sempat berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan oleh pihak legislatif saat menemui aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriKorupsiruu perampasan aset

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap