Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan dukungannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kehadiran regulasi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi serta memberikan sanksi yang memukul langsung kekuatan finansial pelaku.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, menyampaikan bahwa payung hukum perampasan aset akan membuat upaya penegakan hukum korupsi berjalan jauh lebih efektif. Pengesahan rancangan beleid tersebut dipandang dapat menghadirkan dampak signifikan dalam menekan angka kejahatan rasuah.
"Jika sudah disahkan bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Affandi.
Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Dua Aspek Kunci dalam RUU Perampasan Aset
Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Eko Novan, menjelaskan ada dua aspek utama yang termuat di dalam RUU Perampasan Aset. Kedua mekanisme tersebut meliputi perampasan aset berbasis vonis pidana (conviction-based forfeiture) dan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction-based forfeiture).
Eko menyatakan bahwa jajaran Kortas Tipidkor sebenarnya telah menjalankan penindakan aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Unitnya juga berada di garda depan dalam menelusuri dan mengamankan aset sejak proses penyidikan berlangsung.
"Sebenarnya di Kortas Tipidkor itu sudah melaksanakan. Jadi kami merampas aset berdasarkan putusan pidana dan kami ada di gerbang terdepan," ungkap Eko.
Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Kortas Tipidkor memastikan kesiapannya untuk menindaklanjuti dan mengaplikasikan seluruh aturan yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset ketika resmi disahkan. Langkah ini sejalan dengan fokus korps untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi.
Sebelumnya, DPR sempat berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan oleh pihak legislatif saat menemui aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).






