Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menargetkan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2027 berada pada rentang 40,31 persen hingga 40,64 persen. Target tersebut dirancang sebagai bagian dari pengelolaan risiko fiskal jangka menengah.
Patokan rasio utang tersebut telah dicantumkan dalam indikator kinerja program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PPKNR) 2027 yang termuat di dalam asumsi dasar ekonomi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto memaparkan target pembiayaan tersebut saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (9/9/2026).
Harga Saham Bergerak Liar, BEI Pantau Ketat 5 Emiten Ini

"Rasio utang terhadap PDB 40,31% sampai 40,64%," ujar Suminto di hadapan para anggota dewan.
Selain menetapkan rentang rasio utang, pemerintah memproyeksikan target indikator kinerja lain berupa imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN). Imbal hasil SBN ditargetkan berada pada kisaran 6,5 persen sampai 7,3 persen, dengan titik tengah ditetapkan sebesar 6,9 persen sesuai asumsi dasar ekonomi makro.
Sasaran rasio utang pada 2027 tersebut dipatok lebih rendah dibandingkan posisi riil utang pemerintah pada pertengahan 2026. Hingga 30 Juni 2026 atau penutupan kuartal II-2026, nilai utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 10.293,69 triliun. Posisi tersebut membuat rasio utang pemerintah terhadap PDB berada di level 41,26 persen.
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun di Bawah Rp17.500

Realisasi pada akhir kuartal II-2026 itu naik dibandingkan catatan pada akhir Maret 2026 atau kuartal I-2026. Pada akhir kuartal pertama 2026, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 9.920,42 triliun dengan rasio 40,75 persen terhadap PDB.
Kendati sempat berada di level 41,26 persen pada akhir Juni 2026, rasio utang pemerintah terhadap PDB tersebut dipastikan masih berada dalam batas aman. Tingkat rasio utang saat ini tetap berada jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.






