Seluruh fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Persetujuan ini membuat total pagu anggaran yang diusulkan korps adhyaksa tersebut mencapai Rp 43,6 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Kejagung yang berlangsung di Jakarta, Senin (31/8/2026). Meski menyepakati usulan penambahan dana, para anggota legislatif menyertakan sejumlah catatan penting terkait operasional, akuntabilitas, hingga kesejahteraan aparatur kejaksaan di daerah.
Sorotan Pengawasan Daerah dan Fasilitas Kerja
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta Kejagung melengkapi kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di berbagai daerah dengan fasilitas kamera pengawas (CCTV) serta kamera badan (bodycam). Pengadaan perangkat ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi kerja aparatur di lapangan.
Sementara itu, Andar Amin Harapan mengingatkan agar alokasi tambahan dana tidak hanya habis terserap untuk proyek pembangunan infrastruktur fisik semata. Ia menekankan pentingnya menjamin penanganan perkara di tingkat daerah tidak terhambat oleh keterbatasan operasional, di samping memperhatikan tunjangan jaksa dan staf kejaksaan.
Jurus Berlapis Pemerintah Hadapi Kebakaran Hutan Lewat Regulasi hingga Pembentukan Brigade Karla

Catatan terkait akurasi perencanaan juga disampaikan oleh Machfud Arifin. Ia meminta Kejagung memastikan seluruh nominal usulan tambahan anggaran disusun berdasarkan perhitungan yang terukur dan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Kesejahteraan Pegawai dan Penyesuaian Aturan Baru
Isu kesenjangan honorarium aparatur turut menjadi pembahasan. Hasbiallah Ilyas menyoroti honorarium jaksa yang dinilai masih berada di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain mendorong perbaikan kesejahteraan, Hasbiallah meminta Kejagung memperkuat fungsi pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat provinsi serta kabupaten.
Menanggapi perhatian legislatif soal kesejahteraan pegawai, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa Kejagung telah bergerak mengajukan usulan kenaikan tunjangan kinerja kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin). Usulan tersebut mencakup tunjangan bagi jaksa, pejabat fungsional, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan.
Survei Median, 56,2 Persen Publik Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Di sisi lain, anggota Komisi III Endang Agustina menyatakan dukungannya terhadap tambahan anggaran Rp 22,1 triliun tersebut guna memperkuat tugas kejaksaan dalam ranah penyelidikan, penuntutan, dan pelayanan publik. Adang Daradjatun menegaskan penggunaan anggaran nantinya wajib selaras dengan visi dan misi pemerintah.
Menutup rangkaian catatan, Hinca I.P. Pandjaitan meminta penjelasan Kejagung mengenai kalkulasi anggaran tahun 2027 yang perlu disesuaikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, termasuk pemanfaatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).






