Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Proyek tahun anggaran 2020 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp12,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Marasabessy selama empat jam dan melayangkan 14 pertanyaan. Usai pemeriksaan, Marasabessy langsung ditahan oleh pihak kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga berlangsung saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020–2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radit Parulian, menyampaikan bahwa penetapan Marasabessy menambah daftar tersangka yang telah ditahan sepanjang Agustus menjadi total tujuh orang. Enam tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan meliputi kontraktor bernama Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.
Deret Gunung Erupsi di Indonesia Hari Ini, dari Semeru sampai Sinabung

Penyimpangan Dana PEN dan Modus Pekerjaan
Proyek air bersih di Pulau Haruku tersebut didanai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam skema program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam proses pengadaannya, tender proyek dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp12.483.909.000.
Penyidikan kejaksaan menemukan sejumlah penyimpangan mendasar sejak tahap awal pelaksanaan. Proyek tersebut berjalan tanpa melibatkan konsultan perencanaan, disertai pemindahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung kajian teknis memadai. Di samping itu, addendum kontrak terjadi berulang kali tanpa adanya dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis resmi.
TNI Gelar Latgab SGS 2026 bersama AS hingga Prancis di Tiga Pulau

Penyidik juga menemukan adanya manipulasi dokumen progres pekerjaan agar pencairan termin anggaran dapat dilakukan. Pembayaran termin proyek telah dicairkan hingga 100 persen, padahal progres fisik di lapangan belum selesai sepenuhnya. Berdasarkan hasil perhitungan penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.






