Aturan barang kiriman dan bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 6 Mei 2024. Kebijakan ini merubah sebagian ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 setelah maraknya keluhan masyarakat terkait barang kiriman yang tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan ini menjadi perhatian publik yang mencari rincian seputar revisi permendag tentang kebijakan impor barang bawaan dan kiriman dari luar negeri.
Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, memperbolehkan PMI atau TKI dan TKW untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan Bea Cukai. Melalui penyesuaian tersebut, pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI dikembalikan ke regulasi Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Pekerja migran mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk barang kiriman hingga sebesar USD 1.500 per tahun. Apabila nilai barang kiriman melebihi batas USD 1.500 per tahun, selisihnya dikenakan pajak sebesar 7,5 persen sesuai PMK 203 Tahun 2017.
Selain penataan barang bawaan dan kiriman PMI, penyesuaian regulasi impor barang secara umum terus diperbarui oleh pemerintah. Kementerian Perdagangan mengundangkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 pada 24 April 2026, yang mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 bertujuan mendukung program swasembada pangan dan memperkuat substitusi impor barang pertanian. Dasar hukum penyusunan kebijakan ini berpedoman pada UU Perdagangan serta PP Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi PP Nomor 3 Tahun 2026.
Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya

Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah membatasi impor sejumlah komoditas pertanian mendasar. Komoditas yang masuk dalam pembatasan ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan dari kelompok komoditas beras, serta buah pir dari kelompok hortikultura. Setiap importir diwajibkan untuk mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebelum mengajukan Persetujuan Impor (PI) secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW).
Pemerintah juga menetapkan persyaratan khusus untuk komoditas tertentu dalam aturan baru tersebut. Impor beras pakan memerlukan Persetujuan Impor dengan dokumen neraca komoditas (NK) dan Laporan Surveyor (LS). Untuk komoditas buah pir, importir harus menyertakan dokumen hortikultura, bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), serta Laporan Surveyor (LS). Guna memperlancar transisi aturan di lapangan, Kemendag menggelar sosialisasi daring pada Selasa, 28 April 2026, dengan menghadirkan Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha dan Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis LNSW Kemenkeu Erwin Hariadi.
Cara Meninjau Progres Pembangunan Istana Kepresidenan dan Infrastruktur IKN

Pemahaman atas berbagai perubahan aturan impor sangat penting bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha. Bagi warga yang memerlukan informasi terkait revisi permendag tentang kebijakan impor barang bawaan dan barang kiriman PMI, batasan pembebasan bea masuk USD 1.500 per tahun menjadi acuan utama. Sementara itu, bagi kalangan importir komoditas pertanian, pemenuhan rekomendasi teknis dan pengurusan izin elektronik via SINSW wajib dipenuhi sesuai tenggat waktu yang berlaku.






