Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi penjual UMKM di platform e-commerce akan segera ditandatangani. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa regulasi teknis ini ditargetkan rampung dan diteken paling lambat pada Jumat (14/8). Pernyataan tersebut disampaikan Maman usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (12/8/2026). Kebijakan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026.
Dalam payung hukum Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 15 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) kategori non-UMKM wajib memberikan insentif potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri. Pemotongan ini sangat dinantikan mengingat kisaran biaya layanan yang dipatok oleh platform e-commerce saat ini umumnya berkisar antara 10 persen hingga 18 persen. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan bahwa insentif potongan biaya admin ini dirancang khusus bagi penjual produk lokal. Langkah ini diambil pemerintah guna membentengi para pelaku UMKM di dalam negeri dari gempuran barang impor murah di pasar digital.
Danantara Bakal Bangun PSEL Rp3 Triliun untuk Olah Sampah DIY

Untuk dapat memperoleh fasilitas insentif pemotongan biaya layanan tersebut, para pelaku usaha mikro dan kecil dapat melakukan pendaftaran secara organik melalui sistem SAPA UMKM setelah aturan teknis resmi disahkan. Saat ini, pemerintah tengah melakukan integrasi antara sistem SAPA UMKM dengan berbagai platform e-commerce, seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop. Dalam proses pengajuannya melalui sistem SAPA UMKM, penjual cukup mencantumkan rincian produk apa saja yang dijual serta membuat pernyataan resmi bahwa barang-barang tersebut merupakan produk lokal atau produk dalam negeri.
Setelah permohonan diajukan oleh pelaku usaha melalui SAPA UMKM, berkas pengajuan tersebut akan melewati tahapan verifikasi secara berjenjang. Tahap verifikasi pertama dilakukan oleh Kementerian UMKM untuk menguji kesesuaian data. Setelah itu, data pengajuan diteruskan kepada pihak platform e-commerce untuk dilakukan verifikasi kembali. Pihak platform bertugas memastikan secara langsung apakah penjual memang benar-benar hanya memasarkan produk lokal, serta memeriksa pemenuhan persyaratan lainnya, seperti memastikan penjual tidak melakukan tindakan kecurangan atau fraud.
Hasil Tinjauan Indeks MSCI Agustus 2026, GOTO Dikeluarkan dan CPIN Turun Kasta

Proses verifikasi pengajuan insentif ini membutuhkan waktu sesuai dengan alur operasional. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), tahapan verifikasi berkas tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan bahwa bagi pelaku UMKM yang langsung mendaftarkan diri segera setelah sistem dibuka, pemotongan biaya layanan e-commerce ini berpeluang besar sudah bisa diterima pada akhir bulan ini, yaitu di akhir Agustus 2026. Pemerintah mengupayakan proses tersebut selesai tepat waktu demi menunjang daya saing produk lokal.






