Pertumbuhan industri pinjaman daring atau pindar di Indonesia terus diiringi oleh langkah pengawasan dan penyempurnaan regulasi dari otoritas terkait. Bagi masyarakat serta pelaku industri, kepatuhan terhadap pedoman pembiayaan menjadi aspek fundamental untuk menjaga stabilitas ekosistem keuangan serta mencegah beban utang berlebih bagi para peminjam. Dalam perkembangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan mengenai batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan peminjam guna memastikan kapasitas pembayaran debitur tetap terjaga secara sehat.
Ketentuan mengenai batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan tersebut secara resmi tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang merupakan aturan turunan dari POJK 40/2024. Melalui kerangka ketentuan tersebut, OJK terus mengawal implementasi pembatasan rasio utang secara bertahap. Sebagaimana diungkapkan oleh Agusman dalam keterangan tertulisnya, batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan di industri pindar ini diperketat hingga mencapai 30% dari penghasilan pada tahun 2026.
Penerapan pengetatan batas rasio pembiayaan ini berjalan beriringan dengan ekspansi penyaluran dana pinjaman daring di tanah air. Berdasarkan catatan data statistik OJK, penyaluran pembiayaan industri pindar per Oktober 2025 mencapai angka Rp92,92 triliun. Realisasi ini mencatatkan kenaikan sebesar 23,86% secara tahunan atau year-on-year (YoY), serta meningkat sebesar 2,12% jika dibandingkan dengan capaian pada bulan September 2025 yang tercatat sebesar Rp90,99 triliun.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Dari aspek kualitas pendanaan, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 industri pindar secara agregat berada di posisi 2,76% pada Oktober 2025, mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi September 2025 yang berada pada angka 2,82%. Kendati demikian, pemantauan terhadap profil risiko kredit tetap menjadi perhatian. Hingga Oktober 2025, terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki rasio TWP90 di atas 5%, di mana mayoritas platform tersebut berasal dari segmen pembiayaan produktif yang berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian. Jumlah platform pindar yang mencatatkan risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5% tersebut kemudian tercatat bertambah menjadi 24 penyelenggara per November 2025.
Selain pengendalian rasio utang dan pengawasan kredit macet, instrumen perlindungan konsumen di sektor pembiayaan daring juga mencakup pembatasan beban biaya pinjaman. Pada tahun 2018, OJK telah memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pindar melalui pedoman perilaku asosiasi. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang tinggi. Keberadaan arahan lisan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh OJK melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025 ketika perkara tersebut diproses oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Penetapan batas bunga tersebut sempat memicu sengketa ketika KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pindar karena menilai arahan lisan OJK tidak dapat dijadikan dasar pengaturan batas bunga. Perkara ini kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang banding yang digelar pada Kamis (13/8), pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, dihadirkan untuk memberikan pandangannya terkait aspek legalitas arahan otoritas.
Dalam persidangan tersebut, Adrian Rompis menjelaskan bahwa perintah lisan yang dikeluarkan oleh pemerintah diperbolehkan dan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menilai aturan administrasi pemerintahan bersifat cair sehingga instruksi lisan sah dilakukan sepanjang tidak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adrian juga mengingatkan bahwa apabila terdapat lembaga negara yang ikut campur atau mengatur tanpa memiliki dasar kewenangan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai rekayasa hukum atau tindakan yang melampaui wewenang (ultra vires).






